REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengubah nama tiga pulau reklamasi yang telah jadi, yaitu Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Ketiga nama itu adalah Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama.
“Nah, yang selama ini disebut sebagai Pulau, Pulau C, Pulau D, dan Pulau G ini diubah penamaannya secara resmi, menjadi kawasan pantai, yang C menjadi Kawasan Pantai Kita, yang D Kawasan Pantai Maju, dan G Kawasan Pantai Bersama,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/11).
Perubahan nama itu tertuang dalam sebuah Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta bernomorkan 1744 tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara. Dia mengatakan, Pemprov DKI juga mengembalikan sebutan ‘pulau’ yang telah populer menjadi sebutan kawasan pantai.
Ia menerangkan, sebutan itu berdasarkan kepada rujukan ketentuan tata ruang yang tepat dan benar. Wilayah-wilayah hasil reklamasi itu, kata dia, sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa.
Dengan demikian, penyebutan wilayah itu seharusnya bukanlah sebuah pulau. “Karena kepopulerannya sudah telanjur, jadi semua menyebut dengan istilah pulau. Karena itu, kita kembalikan lagi kepada ketentuan tata ruang yang benar,” kata dia.
Rujukannya, ia mengatakan, berdasarkan ketentuan-ketentuan teks yang ada di pusat. Pemprov DKI juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan lahan-lahan hasil reklamasi.
Dia juga menjelaskan, pengubahan nama itu dilakukan agar Jakpro memiliki tugas yang jelas. Jakpro menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk oleh Anies untuk mengelola.
Dengan penamaan baru ini, ia mengatakan, akan menjadi rujukan penamaan selanjutnya, termasuk penamaan kelurahan dan juga kecamatan.