Senin 26 Nov 2018 18:45 WIB

9.476 Keluarga di Sumsel Mendapat SK Perhutanan Sosial

Masyarakat penerima SK harus memanfaatkan lahannya menjadi lebih produktif.

Rep: Maspril Aries/ Red: Agus Yulianto
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Ahad (25/11).
Foto: dok. Kementerian LHK
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Ahad (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG – Pemerintah tengah merealisasikan program Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia. Di Sumatera Selatan (Sumsel) untuk merealisasikan program tersebut Presiden Joko Widodo telah menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial tersebut kepada perwakilan masyarakat pada sebuah upacara di taman wisata alam (TWA) Punti Kayu, Palembang.

“Di Sumsel, pemerintah telah menyerahkan SK Perhutanan Sosial kepada 9.476 kepala keluarga yang tersebar di 10 kabupaten dan kota. Mereka mendapat SK Perhutanan Sosial berupa SK Hutan Kemasyarakatan, SK Hutan Desa, SK Hutan Tanaman Rakyat dan SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Senin (26/11).

Menurut Siti Nurbaya, jumlah luas lahan yang diserahkan kepada masyarakat melalui program SK Perhutanan Sosial di Sumsel seluas 55.939,62 Ha dari total pencadangan kawasan untuk hutan sosial di Sumselseluas 333.651 Ha. 

Menteri LHK menjelaskan, program Perhutanan Sosial adalah untuk memberikan hak akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat sekitar hutan sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria nasional. 

“Program ini bertujuan mempercepat pemerataan ekonomi, terutama terkait ketersediaan lahan bagi masyarakat kecil. Program Perhutanan Sosial ini menjadi satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan petani atau masyarakat,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo saat menyerahkan SK Perhutanan Sosial kepada perwakilan masyarakat Sumsel mengatakan, SK Pehutanan Sosial tersebut sebagai kejelasan hak hukum masyarakat dalam akses kelola lahan selama 35 tahun. 

Jokowi juga mengingatkan para penerima SK untuk berhati-hati dalam menggunakan hak kelolanya, dan senantiasa mengelola lahan dengan produktif. “Hati-hati pegang SK ini, dengan ini hak hukum masyarakat semuanya menjadi jelas. Ada konsesi untuk 35 tahun,” katanya.

Presiden juga mengingatkan masyarakat penerima SK Perhutanan Sosial tersebut untuk memanfaatkan lahannya menjadi lebih produktif. “Ini nanti pasti saya cek, digunakan benar atau tidak benar, ditanami atau tidak ditanami, produktif atau tidak produktif,” ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement