Senin 26 Nov 2018 21:21 WIB

Ketua KPI Harap Revisi UU Penyiaran Segera Diparipurnakan

Revisi UU Penyiaran juga menjadi catatan bagi dunia penyiaran Indonesia.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis, berharap Revisi Undang-undang (UU) No. 32/2002 tentang Penyiaran dapat segera diparipurnakan. Saat ini, kata dia, Revisi UU Penyiaran sudah berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Sekarang itu dari Komisi I sudah selesai. Sekarang di Baleg dan kami berharap bisa diparipurnakan dengan segera," ujar Yuliandre di Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Revisi UU Penyiaran juga menjadi catatan bagi dunia penyiaran Indonesia. Catatan untuk melakukan perbaikan dalam hal teknologi, efisiensi, serta konten. Konten, kata Yuliandre, akan menjadi "raja" ke depannya.

"Konten jadi raja, bukan lagi infrastuktur ke depan. Oleh karena itu kami menunggu apa yang menjadi dorongan dari teman-teman DPR," ujarnya.