Senin 26 Nov 2018 21:26 WIB

Menag akan Kaji Masukan KPK soal Tinjau Ulang Kartu Nikah

Lukman menilai masukan KPK sebagai masukan yang baik terhadap kinerja Kemenag

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku akan mengkaji masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan peninjauan ulang pengadaan kartu nikah. Lukman pun dengan besar hati menerima masukan KPK tersebut agar berhati-hati dalam kebijakan pengadaan kartu nikah.

"Tentu semuanya itu kita terima dengan jiwa besar sebagai masukan yang terus harus didalami dan kita kaji secara mendalam," ujar Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).

Lukman menilai masukan KPK tersebut sebagai masukan yang baik terhadap kinerja dan program Kementerian Agama. Menurutnya juga, masukan itu menunjukan kepedulian KPK dan masyarakar terhadap program Kemenag.

"Itu masukan yang sangat baik bagi kita, menunjukan betapa tingkat kepedulian masyarakat dan semua pihak terhadap program-program yang dilaksanakan Kemenag begitu besar," ujar Lukman.