Senin 26 Nov 2018 21:40 WIB

234 KK Pagaralam akan Dapat SK Hutan Adat dari Presiden

Hutan adat ini berjarak sekitar empat kilometer dari pemukiman warga.

Rep: maspril aries/ Red: Dwi Murdaningsih
Hutan adat Mude Ayek Tebat Benawa di Dusun Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, SUmatera Selatan (Sumsel).
Foto: Dok HaKI
Hutan adat Mude Ayek Tebat Benawa di Dusun Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, SUmatera Selatan (Sumsel).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dalam waktu dekat direncanakan Presiden juga akan menyerahkan SK Hutan Adat kepada warga Sumsel. Sebelumnya, sebanyak 9.476 kepala keluarga (KK) yang berada di 10 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial 55.939,62 Ha dari Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah akan menyerahkan satu  SK Hutan Adat seluas 336,38 Ha yang akan diberikan kepada 234 kepala keluarga. SK tersebut akan diserahkan Presiden di Istana Negara,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Senin (26/11).

Menurut Siti Nurbaya, lokasi hutan adat tersebut terletak di wilayah Kota Pagaralam, yaitu hutan adat Mude Ayek Tebat Benawa berada di Dusun Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang Kecamatan Dempo Selatan.

Untuk merealisasikan hutan adat bagi masyarakat Pagaralam tersebut, organisasi Hutan Kita Institute (HaKI) bersama World Resources Institute (WRI)  dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dempo telah melakukan pendampingan terhadap masyarakat di kawasan hutan adat tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif HaKI Aidil Fitri, lokasi hutan adat Mude Ayek Tebat berada pada ketinggian rata-rata di atas 1.200 meter dari permukaan laut dan luas arealnya 336,38 Ha. “Kami mendapat informasi dari Menteri LHK SK Hutan Adat tersebut akan diserahkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Waktunya nanti akan diinformasikan dari Kementerian LHK,” katanya.

Hutan adat ini berjarak sekitar empat kilometer dari pemukiman warga. Sudah sejak lama menjadi hutan larangan yang sudah ada dan dipertahankan oleh para leluhur dari Dusun Tebat Benawa sejak dulu hingga sekarang. "Hutan ini merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat setempat, terutama sebagai sumber air,” ujar Aidil Fitri.

Di hutan adat Mude Ayek Tebat  terdapat empat mata air yang menjadi sumber air bagi warga dusun Tebat Benawa. Menurut Aidil Fitri, “Warga sudah sejak lama yakin bila hutan larangan ini rusak, maka mereka akan kesulitan memperoleh air.”

Di hutan adat Mude Ayek Tebat  tumbuh dan hidup jenis pohon Rasamala, Meranti, Medang dan Kayu Lanang. “Warga sendiri sering bercerita, di dalam hutan masih sering dijumpai satwa liar harimau, siamang, kijang dan kambing hutan,” kata mantan Direktur Eksekutif Walhi Sumsel.

HaKI juga mencatat di Dusun Tebat Benawa dihuni sebanyak 230 kepala kluarga (KK) atau 916 jiwa. Masyarakat yang tinggal di dusun tersebut adalah entitas masyarakat hukum adat Besemah, menurut warga mereka  keturunan dari Puyang Kedum Samad sang pendiri dusun peletak adat dan tradisi pegangan hidup. Puyang Kedum Samad adalah salah satu keturunan suku Besemah.

Puyang Kedum Samad memiliki empat keturunan, yaitu Sulutan, Sanggahan, Siak dan Nik Malim yang kini menghuni Dusun Tebat Benawa yang sampai kini masih memegang teguh nilai-nilai hidup dan kearifan lokal.

 

Sistem Kepemimpinan masyarakat hukum adat Tebat Benawa tercatat dimulai dari 1920-1980 Kepala Dusun disebut Riye. Pada 1980-2002 Kepala Dusun disebut dengan Kepala Desa. Tahun 2002-2005, Kepala Dusun disebut kembali sebagai Kepala Dusun. Lalu sejak 2005 sampai sekarang Kepala Dusun itu disebut sebagai Ketua RW. Dalam kehidupan sehari-hari  Kepala Dusun atau Ketua RW ini menjadi seorang pemuka adat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement