Senin 26 Nov 2018 20:15 WIB

Harry Azhar: Predikat WTP tak Jamin Daerah Bebas Korupsi

Opini WTP hanya berhubungan dengan pemeriksaan uang negara

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua BPK Harry Azhar Azis menggelar konferensi pers usai menyerahkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pada emerintah pusat 2015 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua BPK Harry Azhar Azis menggelar konferensi pers usai menyerahkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pada emerintah pusat 2015 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan bahwa operasi tangkap tangan KPK yang melibatkan pejabat di daerah yang sudah mendapatkan predikat WTP dapat terjadi karena BPK hanya memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan uang negara.

"Opini WTP hanya berhubungan dengan pemeriksaan uang negara, tidak uang pihak ketiga," kata Harry saat menyampaikan orasi ilmiahnya dalam pengukuhan jabatan Guru Besar bidang Ilmu Ekonomi, di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/11).

Menurutnya penyuapan biasanya terjadi menggunakan uang pihak ketiga. Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK hanya dapat diproses ke jalur hukum jika ditemukan adanya penggunaan uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Apabila pemeriksaan BPK menemukan uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ditindaklanjuti, kasus ini dapat berakhir di penegakan hukum," kata Harry yang saat ini menjabat sebagai Anggota VI BPK RI.