Selasa 27 Nov 2018 06:22 WIB

Langgar Aturan, Bawaslu Bandung Tertibkan 1.600 APK 

Masih banyak calon legislatif yang tidak mengindahkan aturan dalam pemasangan APK.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolanda
Petugas Satop PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Pelajar Pejuang , Kota Bandung, Kamis (22/3).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Petugas Satop PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Pelajar Pejuang , Kota Bandung, Kamis (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) milik peserta pemilu 2019 yang melanggar aturan. Total ada 1.600 APK dan BK yang ditertibkan dengan kategori spanduk maupun baliho. 

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan masih banyak calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mengindahkan aturan dalam pemasangan APK dan penyebaran BK. Penertiban APK dan BK dilakukan karena lokasi, materi, desain hingga jumlahnya milik peserta pemilu 2019 melanggar aturan. 

"APK itu ada dua, baliho dan spanduk. Sedangkan di luar itu, poster, stiker atau selebaran lainnya bahan kampanye," ujarnya, Senin (26/11).

Ia menuturkan, penertiban APK dan BK dilakukan oleh pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) berkoordinasi dengan Satpol PP di wilayahnya masing-masing. Saat ini, belum semua panwascam melakukan penertiban karena berbagai alasan antara lain kesiapan dan kesigapan instansi lainnya.

Menurutnya, panwascam mengirimkan rekomendasi sejumlah APK dan BK yang melanggar ketentuan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat peringatan kepada peserta pemilu. "PPK mengirimkan surat peringatan penertiban penurunan kepada peserta pemilu maksimal 1x24 jam. Apabila tidak diindahkan, maka pengawas pemilu bersama Satpol PP dalam waktu 3 hari kerja diwajibkan melakukan penertiban," katanya.

Terkait dengan pemasangan stiker atau poster di angkutan umum, Hedi menegaskan itu merupakan sebuah pelanggaran. Pihaknya bersama instansi terkait lainnya dalam waktu dekat akan segera melakukan penertiban BK yang terpasang di angkutan umum. 

"Kami punya kepentingan untuk menegakan aturan soal bahan kampanye. Tapi, Dinas Perhubungan bersama kepolisian punya wewenang dalam hal memberhentikan angkutan umum yang telah melanggar. Untuk itu, kami perlu bersinergis satu sama lain," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement