REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemuda Muhammadiyah menanyakan balik terkait keterangan kepolisian yang menyebut adanya data fiktif dalam laporan keuangan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia. Hal itu disampaikan oleh calon ketua umum Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani yang saat itu juga menjabat sebagai ketua panitia acara kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
"Fiktifnya di bagian mana?" kata Fanani di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bantul, DIY, Senin (26/11).
Ia mengungkapkan, dana tersebut merupakan dana hibah yang diberikan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dana itu pun, lanjutnya, bukan untuk penyelenggaraan acara.
"Penyelenggaranya teman-teman GP Ansor, makanya penyelenggaraannya lebih besar. Tadi banyak yang tanya kenapa besarannya lebih besar untuk Ansor, kenapa besarannya berbeda, jatahnya kan sama Kemenpora karena yang ngasih Kemenpora," lanjutnya.
(Baca: Pemuda Muhammadiyah Bantah Ada Data Fiktif Soal Dana Kemah)
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dana tersebut merupakan anggaran untuk transportasi Pemuda Muhammadiyah untuk mengikuti acara kemah tersebut. "Yang jelas kami tidak mau menerima sebagai penyelenggara. Kami datang saja, hadir, nanti silakan difasilitasi. Kami diberi anggaran mobilisasi, mobilisasi kan transpor tergantung kebutuhannya," lanjutnya.
Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, telah dilakukan penyelidikan terkait penyelewengan dana dalam kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 lalu. Pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan awal dan kepolisian menemukan adanya dugaan korupsi dalam anggaran kegiatan tersebut. Jumlahnya bahkan diperkirakan mencapai hingga Rp 2 milliar yang diduga ada data fiktif dalam laporan keuangan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, memang diduga ada anggaran dana sekitar Rp 2 milliar yang tidak dihabiskan penuh. Dan, diduga kurang dari separuhnya ada data fiktif dalam penggunaannya,” jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/11).
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika benar ada dana tersebut yang disalahgunakan maka ini akan menimbulkan kerugian negara dan dapat masuk tindak pidana korupsi (tipikor). Argo mengatakan, yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut tentunya adalah mereka yang terlibat dalam kepanitiaan.