Selasa 27 Nov 2018 11:22 WIB

Puluhan Tersangka Diamankan BNNP Jatim Selama 2018

Jumlah tersangka yang diamankan dari kesemua kasus sebanyak 38 orang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,8 kilogram di Kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Madya V Nomor 22, Surabaya, Selasa (9/10).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,8 kilogram di Kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Madya V Nomor 22, Surabaya, Selasa (9/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jawa Timur mampu mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 16 kasus. Belasan kasus yang dimaksud merupakan hasil ungkap Bidang Pemberantasan selama kurun waktu sekitar 11 bulan, yakni mulai Januari hingga November 2018. Sementara, jumlah tersangka yang diamankan dari kesemua kasus sebanyak 38 orang.

“Dalam hal pengungkapan, BNNP Jatim berhasil mengungkap 16 kasus, baik narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Untuk jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 38 orang,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso di Surabaya, Selasa (27/11).

Bambang mengungkapkan, pengungkapan kasus yang dilakukan melibatkan banyak jaringan. Bahkan, kata dia, tidak sedikit juga dari kasus-kasus tersebut yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Selain itu, dari kasus yang ditangani, utamanya narkotika jenis sabu, ada beberapa yang melibatkan jaringan internasional, seperti Cina dan Malaysia.

Bambang melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari kesemua kasus tersebut tidak sedikit. Narkotika jenis ganja misalnya, barang bukti yang diamankan seberat 39.380 gram. Sementara jenis sabu seberat 24.987,42 gram, dan jenis ekstasi yang diamankan sekitar 13 Butir.

Selain itu, BNNP Jatim juga menyita berbagai barang bukti, seperti handphone sebanyak 43 unit. Kemudian, diamankan pula 10 unit sepeda motor dan lima unit mobil, serta uang tunai sejumlah Rp 65 juta.

Bambang menegaskan, hasil ungkap di 2018 masih memungkinkan bertambah mengingat masih ada satu bulan tersisa. “Anggota kami masih terus melakukan pengembangan. Semoga bisa kembali mengungkap dengan jumlah yang lebih besar lagi agar peredaran gelap narkoba di Jawa Timur bisa jauh berkurang,” ujarnya.

Tak hanya melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, BNNP Jatim beserta jajaran juga terus melakukan upaya rehabilitasi bagi para pecandu. Terhitung dalam kurun waktu tersebut, total pengguna narkoba yang direhabilitasi BNNP Jatim mencapai 912 orang.

“Jadi kami tidak hanya menangkap pengedarnya saja, tapi juga ada 912 orang yang telah kami rehabilitasi dari kecanduan narkoba,” kata Bambang. Memurutnya, dari 912 pecandu yang direhab, 748 orang menjalani rehab rawat jalan, dan 164 orang lainnya menjalani rehab rawat inap.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement