REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise berkomitmen mengawal kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilaporkan Baiq Nuril Maknun hingga ahir. Namun, Yohana juga menyayangkan Baiq Nuril yang tidak melaporkan kasus ini ke Kementerian PPPA.
"Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kami di NTB memberikan bantuan hukum dan dokter untuk korban (Baiq). Kami akan terus mengawal kasus Baiq Nuril sampai akhir," katanya saat ditemui Republika.co.id, di Jakarta, Senin (26/11) malam.
Yohana menyebut dokter tersebut akan memberikan pendampingan dan trauma healing pada Baiq. Kemudian pendampingan hukum untuk mengawal kasus ini dari sisi hukum. Ia menambahkan, kasus ini harus terus dikawal supaya hukum yang dijatuhkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Karena dalam penjatuhan hukuman ini ada ketidakadilan dan Nuril sebagai korban. Karena itu perlu investigasi lebih lanjut sebelum dijatuhkan hukuman pada pelaku, jangan sampai ada ketidakadilan pada perempuan dan laki-laki," ujarnya.
Karena itu ia meminta semua yang berhubungan dengan kasus ini supaya diinvestigasi kembali supaya semua pihak puas dengan putusannya. Kendati demikian, pihaknya menyayangkan Nuril yang tidak melapor kasus ini ke Kementerian PPPA dan kasusnya baru terungkap setelah rekaman percakapannya viral.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap Baiq Nuril dengan enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta. Nuril yang merupakan staf TU di SMAN 7 Mataram divonis bersalah menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram Muslim.