Selasa 27 Nov 2018 15:24 WIB

Petugas Amankan Enam Orang Diduga Selundupkan Cula Badak

Petugas masih mengembangkan kasus penjualan cula badak yang dilarang tersebut.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Tim Reaksi Cepat Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBB) Tanggamus bersama Polda Lampung menggerebek enam orang terduga penjualan cula badak sumatera di Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Senin (27/11) malam.
Foto: Dok TNBBS Lampung
Tim Reaksi Cepat Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBB) Tanggamus bersama Polda Lampung menggerebek enam orang terduga penjualan cula badak sumatera di Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Senin (27/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG  -- Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bersama jajaran Polda Lampung menggerebek enam orang diduga hendak melakukan perdagangan cula badak Sumatra, Senin (26/11) malam. Tim sempat melakukan penyamaran sebagai pembeli cula badak di sebuah hotel di Krui, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

“Enam orang diamankan diduga mau perjualbelikan cula badak,” kata Staf Humas Balai Besar TNBBS Decis Maroba kepada Republika.co.id, Selasa (27/11). TNBBS telah melakukan gelar perkara di kantornya Kotaagung, Tanggamus, Senin (26/11) malam, bersama terduga dan barang buktinya.

Ia mengatakan petugas masih melakukan pengembangan kasus penjualan cula badak yang dilarang tersebut. Pengembangan kasus ini untuk mengetahui mata rantai penjualan cula badak mulai dari asal cula badak hingga peredarannya.

Keterangan yang diperoleh Republika.co.id di TNBBS Tanggamus Lampung, Selasa (27/11), pengungkapan kasus penggerebekan enam orang terduga penjualan cula badak dilakukan di sebuah hotel di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Senin (26/11). Saat itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli cula badak.