Selasa 27 Nov 2018 20:40 WIB

KPK Lelang Aset Djoko Susilo

Aset yang akan dilelang adalah 17 bidang tanah dan 1 unit apartemen

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang sejumlah aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Djoko Susilo. Adapun, aset yang akan dilelang adalah  17 bidang tanah dan 1 unit apartemen dengan total harga limit Rp179,6 miliar.

"Lelang dilakukan pada Kamis, 6 Desember 2018 secara Open Bidding (dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (27/11).

"Informasi lebih lengkap juga dapat diakses pada laman https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/678-lelang-eksekusi-barang-rampasan-atas-nama-irjen-pol-drs-djoko-susilo-sh-msi," tambah Febri.

Febri menjelaskan, lelang berdasarkan rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Irjen Pol Drs. Djoko Susilo, SH. MSi. dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Djoko merupakan terpidana kasus proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Jenderal bintang dua itu divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp32 miliar.

Sejumlah tanah dan bangunan milik Djoko itu tersebar di beberapa wilayah, di antaranya di Kelurahan Tanjung Barat, Kelurahan Jatipadang, Kelurahan Jagakarsa, Kelurahan Pulo, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Kemudian satu unit apartemen milik Djoko berada di The Peak A Beaufort Residence At Sudirman, Tower Regis Lantai 25, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK sudah menghibahkan rumah milik Djoko kepada Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah. Rumah tersebut digunakan untuk Museum Batik, di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.

Selain itu, KPK juga menghibahkan 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013, 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007, dan 1 unit Isuzu Tahun 1996. Ketiga unit kendaraan itu akan dihibahkan dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement