REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--PLN area Depok menindak tegas pelanggan yang menunggak tagihan listrik. Ada 700 pelanggan di wilayah Sawangan dan Parung yang aliran listriknya di putus sejak 21 Nopember 2018.
"Kami mengambil langkah tegas terhadap tunggakan listrik. Tercatat ada 700 pelanggan yang aliran listriknya di putus," ujar Manager PLN Sawangan, Ferdinand saat di konfirmasi, Senin (26/11).
Menurut Ferdinand, pemutusan sementara sambungan listrik dilakukan secara tegas yakni dengan memutus aliran listrik sementara mulai dari tunggakan satu bulan. "Dengan kondisi ini, secara rutinitas kami lakukan pemutusan sambungan bagi mereka yang menunggak pembayarannya," tuturnya.
Humas PLN Area Depok, Setyo Budiono mengutarakan, pemutusan sementara sambungan listrik dilakukan secara tegas yakni dengan memutus aliran listrik sementara mulai dari tunggakan satu bulan. Sebab masa pembayaran listrik itu dari tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya.
"Jadi kalau hingga tanggal 20 setiap bulan pelanggan belum membayar listrik, maka pada tanggal 21 untuk sementara aliran listriknya langsung diputus," terangnya.
Budiono menambahkan, pemutusan aliran listrik untuk penungak tagihan satu bulan dilakukan dengan cara menyegel MCB. Kemudian, jika selama dua bulan tidak juga di bayar setelah pemutusan aliran listrik, pihak PLN akan mencabut langsung MCB yg terpasang pada kwh meter PLN.
"Tetapi, bila pelanggan menunggak tiga bulan maka kWh meter milik PLN akan dibongkar. Jika pelanggan akan menyambung listriknya kembali akan dikenakan biaya pemasangan listrik baru serta melunasi tunggakan yang belum terbayar," jelasnya.
Dia menegaskan, penindakan yang dilakukan PLN ini sekaligus juga melakukan sosialisasi agar pelanggan dapat membudayakan tertib bayar listrik sesuai ketentuan yang berlaku. "Harapan kami adalah pelanggan laksanakan kewajiban membayar listrik, sehingga tidak ada tunggakan dan pemutusan listrik," harap Budiono.
Beberapa pelanggan merasa kaget ketika didatangi petugas PLN karena listriknya diputus. "Kok diputus, Padahal masih belum lewat bulan dan kami sudah terbiasa bayar listrik di akhir bulan," ucap seorang pelanggan PLN Sawangan, Adi Subandi di Kantor PLN Sawangan, Depok.
Adi mengaku baru tahu kalau aturan PLN batas bayarnya hanya sampai tanggal 20 bukan tanggal 30. "Saya akui salah dan mohon dipertimbangkan agar kembali disambung aliran listriknya," tuturnya.