REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian RI menyambut baik kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 di DKI Jakarta. Alasannya, kenaikan UMP dapat mempengaruhi situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Jadi jelang, saat dan pascapenetapan UMP DKI Jakarta 2019, dampak yang positif bahwa di DKI Jakarta situasinya kondusif, khususnya terkait unjuk rasa maupun demo yang dilakukan oleh buruh maupun pekerja," ujar Kepala Unit Perburuhan Direktorat Sosial Budaya, Badan Intelijen dan Keamanan Polri, AKBP Suwandi di Jakarta, Selasa (27/11).
Diinformasikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 dari Rp 3.648.035 menjadi Rp 3.940.973. Ketetapan UMP tersebut berdasarkan hasil rembuk, yakni Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha yang mengusulkan UMP sebesar Rp 3.830.436, unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02 dan unsur pemerintah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.
Dalam diskusi 'Paska Penetapan UMP 2019 dan Kemanfaatan Kartu Pekerja Bagi Pekerja atau Buruh, Menuju DKI Jakarta yang Aman dan Kondusif' yang digelar Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Suwandi mengatakan keadaan di masyarakat cenderung kondusif setelah berlakunya kebijakan tersebut.
Terlebih Pemprov DKI memiliki program insentif pendukung yaitu Kartu Pekerja yang diyakini mampu meringankan beban ekonomi para buruh. Kepolisian berharap, Pemprov DKI maupun Disnakertrans intensif menyosialisasikan besaran UMP terutama kebijakan Kartu Pekerja agar keberadaannya benar-benar dirasakan masyarakat dan akhirnya suasana yang aman, damai, dan tentram tercapai.
"Harapan dari semua pihak setelah kenaikan UMP dan hadirnya Kartu Pekerja kondisi di masyarakat kondusif, namun untuk perkembangan kita selalu monitor," jelasnya.