Rabu 28 Nov 2018 02:13 WIB

Polisi: Sopir Mobil Pikap Santri Belum Kantongi SIM

Polisi belum bisa memastikan penyebab kecelakaan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nashih Nashrullah
Petugas kepolisian mengecek TKP kecelakaan mobil yang ditumpangi para santri di flyover Greenlake, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Ahad (25/11).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Petugas kepolisian mengecek TKP kecelakaan mobil yang ditumpangi para santri di flyover Greenlake, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Ahad (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslan mengungkapkan, sopir mobil pikap yang kecelakaan pada Ahad (25/11) di flyover Green Lake, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). 

Menurut dia, sopir berinisial RF (20 tahun) itu telah bisa mengemudikan mobil, tapi belum sempat membuat SIM. 

"Dia sudah lama (mengemudi) cuma belum punya sim. Dia biasa antar-antar para para santri," kata dia, Selasa (26/11).

Ojo mengatakan, mobil pikap yang digunakan merupakan milik pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda, Kalideres, Jakarta Barat. RF, lanjut dia, juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut.

Menurut dia, saat ini pihak kepolisian masih belum bisa memintai keterangan lengkap dari RF. Pasalnya, RF masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, Kota Tangerang.

Hingga saat ini, polisi masih menetapkan RF sebagai saksi kunci dari kecelakaan yang mengakibatkan tiga santri meninggal dan 20 santri luka-luka. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan.

"Belum diketahui (rem blong). Nanti kita akan panggil orang Dishub dan teknisi kendaran untuk mencari tahu kondisi kendaraan," kata dia.

Ojo menegaskan, pihaknya tak mau menduga-duga ihwal penyebab kecelakaan. Pihak kepolisian, kata dia, baru akan menentukan penyebab setelah melakukan penyelidikan.

"Kami punya teknik mencari informasi dari orang yang sedang sakit. Kalau belum pulih, ya kita tunggu. cepat atau lambat, yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi atau meningkat menjadi tersnagka tinggal tunggu saksi-saksi lainnya," kata dia.

  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement