REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat M Nuh menyatakan, pengelolaan wakaf di Indonesia masih belum optimal. Padahal, potensi wakaf lahan dan uang dari umat saat ini sangat besar.
“Potensi wakaf (lahan dan uang) kalau dikelola secara profesional akan sangat membantu mensejahterakan ekonomi umat,” kata Ketua BWI Pusat M Nuh pada pelantikan pengurus BWI Provinsi Lampung periode 2018-2021 di Bandar Lampung, Selasa (27/11).
Menurut dia, potensi wakaf di Indonesia yang sangat besar yakni wakaf lahan dan juga wakaf uang tunai. Seharusnya dua potensi atau aset wakaf tersebut dapat diberdayakan secara optimal dan profesional, agar hak-hak masyarakat atau umat dapat terpenuhi sehingga menjadi sejahtera.
Untuk itu, ia berharap perlu sosialisasi wakaf kepada masyarakat dan juga para mahasiswa, penghimpunan zakat tunai dan melibatkan kerjasama berbagai pihak. Wakaf lahan dan wakaf uang tunai sangat besar tersebut harus dikelola oleh pengurus yang benar-benar faham untuk mengoptimalkan aset wakaf tersebut.
Pelaksana Tugas Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Pemprov Lampung Taufik Hidayat mengatakan, saat ini terdapat 5.100 hektare (ha) aset wakaf lahan dan juga wakaf uang tunai di Lampung.
Potensi aset wakaf tersebut, kata dia, dapat dikelola dan digerakkan dengan baik dan profesional untuk peribadatan, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi umat.
Dia berharap dengan pengurus baru BWI Lampung dapat membuat terobosan yang inovatif dalam pengelolaan aset wakaf yang ada di Lampung untuk mensejahterakan umat dan masyarakat.
Menurutnya, pengurus BWI Lampung menjadi kekuatan baru untuk menyelesaikan persoalan ekonomi umat melalui pengelolaan aset wakaf yang ada.
Ketua BWI Lampung periode 2018-2021 Firmansyah Alfian mengatakan, masih banyak aset wakaf yang tersebar di Provinsi Lampung belum terdata. Pada pengurusannya, ia dan jajarannya segera melakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya wakaf tersebut.
Menurut dia, tidak saja banyak aset wakaf yang belum terdata dengan baik, juga aset wakaf tersebut masih terdapat yang belum memiliki legalitas formal, sehingga terancam akan bermasalah dikemudian hari. Ke depan, pengurus akan melakukan dan mengurusi legalitas aset wakaf tersebut.
Banyak contoh kasus, bahwa wakaf yang telah diberikan seseorang dan belakangan meninggal dunia, sehingga ahli waris akan mengambilalih aset wakaf yang telah diberikan orangtuanya tersebut. Untuk itu, legalitas aset wakaf hendaknya segera diurus agar tidak terjadi masalah dikemudian hari. n