Rabu 28 Nov 2018 10:31 WIB

KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura Hasil OTT di PN Jaksel

Ada hakim dan panitera di antara pihak yang ditangkap penyidik KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam operasi senyap itu, tim mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dalam mata uang dolar Singapura.

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uangnya sekitar 45 ribu dolar Singapura," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (28/11).

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya OTT di PN Jaksel sejak Selasa (27/11) malam hingga Rabu (28/11) dini hari di Jakarta. Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Agus mengatakan tangkap tangan terhadap enam orang itu terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Namun, Agus belum mau merinci nama-nama pihak yang ikut terciduk dalam tangkap tangan kali ini.

Agus hanya menyebut dari enam orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN Jaksel dan advokat. "Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa dismpaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," ujar Agus.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Saat ini para pihak yang diamankan telah berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan awal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement