REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, kembali tertangkapnya hakim dan panitera pengadilan dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi peringatan untuk Mahkamah Agung. Menurut Arsul, MA sudah semestinya mengubah total sistem pengawasan kepada hakim dan pengadilan.
Hal itu lantaran, pengawasan yang ada saat ini ternyata tak mampu mencegah perilaku koruptif hakim maupun pejabat pengadilan. "Dari sisi pengawasan ini sekali lagi memberikan kode keras kepada MA untuk mengubah total bukan hanya sistem pengawasannya tetapi juga paradigmanya tentang pengawasan hakim," ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (28/11).
Menurut Arsul, jika pengawasan tidak juga berubah, maka akan sulit untuk membatasi perilaku menyimpang hakim, termasuk perbuatan koruptif. Sekjen PPP tersebut juga menilai, sudah saatnya pengawasan hakim diperkuat dengan merumuskan kembali peran MA dan Komisi Yudisial (KY). Sebab kedua lembaga pengawasan hakim tersebut justru dianggap saling menegasikan perannya masing-masing.
"Soal pengawasan hakim ini dengan lebih baik lagi dengan merumuskan kembali peran MA dan KY secara lebih tegas. Salah satunya nanti melalu RUU Jabatan Hakim," ujar Arsul.
Arsul pun mengaku prihatin dengan kembali ditangkapnya hakim dan pejabat pengadilan karena kasus korupsi. Menurutnya, unsur pengadilan seharusnya menjadi kelompok aparatur negara yang paling bersih dan resisten terhadap perilaku koruptif.
"Kenapa begitu, karena hakim mendapat predikat wakil Tuhan. Jauh lebih tinggi dan mulia status dibanding anggota DPR/DPRD yang predikatnya hanya wakil rakyat," ujar Arsul.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf itu juga menyebutkan, pada diri hakim melekat predikat pemberi keadilan lewat putusan-putusannya yang bersifat konkrit dan individual. Begotu halnya dengan lembaga pengadilan yang disebut benteng keadilan.
"Karena itu hakim dipanggil Yang Mulia, berbeda dengan Presiden atau anggota DPR sekalipun yang hanya dipanggil yang terhormat," kata Arsul.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta yang berlangsung pada Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dinihari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari keenam orang yang diamankan terdapat hakim, pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan advokat. "Dari enam orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN (Jakarta Selatan) dan advokat. Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu.
Menurut Febri, diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.