Rabu 28 Nov 2018 15:02 WIB

NTT Wajibkan Penanaman Pohon Kelor

Setiap organisasi perangkat daerah minimal harus menanam 1.000 pohon kelor.

Daun kelor
Foto: flickr
Daun kelor

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Nae Soi mengemukakan setiap organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi diwajibkan menanam sedikitnya 1.000 pohon kelor. Banyaknya tanaman kelor untuk mendukung gerakan revolusi hijau.

"Setiap satu OPD sudah kami wajibkan menanam 1.000 pohon kelor," katanya di sela kegiatan gerakan menanam 22.000 pohon memperingati Hari Tanam Pohon Indonesia 2018 yang digelar PLN Wilayah NTT yang dipusatkan di Ekowisata Mangrove, Oesapa Barat, Kota Kupang, Rabu (28/11).

Baca Juga

Ia menjelaskan, selain pimpinan OPD, untuk tingkat pemerintahan di bawahnya juga diwajibkan menanam sebanyak 500 hingga 200 pohon kelor. Gerakan revolusi hijau berupa penanaman pohon produktif secara besar-besaran harus dimulai dari internal pemerintah provinsi.

"Gubernur dan Wakil Gubernur juga harus (menanam) lebih dari 1.000 pohon. Tidak boleh lebih kecil dari OPD," katanya.

Ia mengatakan, pemerintahannya bersama Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat telah mengimbau masing-masing pemerintah daerah di 22 kabupaten/kota untuk menanam kelor. Nae Soi menekankan pentingnya gerakan revolusi hijau dengan menanam kelor karena tumbuhan dengan nama ilimiah Moringa oleifera ini akan mendatangkan banyak manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.

Ia menyebut, selain agar bisa secara bertahap mengurangi lahan kritis di NTT, lanjutnya, hasil tanamam kelor juga akan menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat. "Kelor ini juga pohon ajaib karena bisa mencegah berbagai macam penyakit dan itu sudah terbukti di berbagai belahan dunia," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement