REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jajaran Polda Lampung masih memburu seorang diduga pemilik cula badak berdiameter 28 cm dan berat 200 gram yang ditemukan saat penggerebekan di sebuah hotel di Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Dari enam orang yang diamankan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya benar, masih menunggu petunjuk (kapolda),” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih saat dikonfirmasi Republika.co.id di Bandar Lampung, Rabu (28/11).
Ia mengatakan jajaran Polda Lampung masih menunggu kapolda untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri pihak dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan lembaga swadaya masyarakat peduli satwa dilindungi. Sulityaningsih membenarkan operasi penggerebekan enam orang tersebut yang diduga hendak melakukan penjualan cula badak.
Dari hasil pemeriksaan, petugas yang terdiri dari Polda Lampung dan Tim Reaksi Cepat (TRC) TNBBS, terungkap identitas diduga pemilik cula badak bernama Manat. Manat diketahui warga Desa Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Petugas gabungan masih mengejarnya hingga Rabu (28/11) belum tertangkap.
TRC Balai Besar TNBBS bersama jajaran Polda Lampung menggerebek enam orang diduga hendak melakukan perniagaan cula badak Sumatera, Senin (26/11) malam. Tim sempat melakukan penyamaran sebagai pembeli cula badak di sebuah hotel di Krui, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
“Enam orang diamankan diduga mau perjualbelikan cula badak,” kata Staf Humas Balai Besar TNBBS Decis Maroba kepada Republika.co.id, Selasa (27/11). Pihak TNBBS belum mengetahui asal cula badak Sumatra tersebut.
Dua dari enam orang yang diamankan, telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Din Martin Salim, warga Pasar Lama, Kaur, Bengkulu, berperan sebagai pembawa cula badak Sumatra. Abdul Qodir, warga Campang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berperan sebagai calo.
Petugas masih melakukan pengembangan kasus penjualan cula badak yang dilarang tersebut. Pengembangan kasus ini untuk mengetahui mata rantai penjualan cula badak mulai dari asal cula badak hingga peredarannya.
Data yang diperoleh Republika.co.id, Selasa (27/11), pengungkapan kasus penggerebekan enam orang terduga penjualan cula badak dilakukan di sebuah hotel di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Senin (26/11). Saat itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli cula badak.
Sebelumnya, tim gabungan dari TNBB dan Polda Lampung mendapat mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan cula badak di Krui. Petugas menyamar sebagai pembeli. Saat berada di sebuah hotel di Krui, petugas bertransaksi ingin membeli cula badak yang telah disiapkan terduga.
Saat transaksi akan berlangsung, petugas langsung menggerebek enam orang yang berada di hotel tersebut pada Senin petang. Keenam orang tersebut, hanya seorang beridentitas warga Kabupaten Tanggamus, selebihnya warga Bengkulu.
Selain enam terduga, tim mengamankan barang bukti di antaranya; bagian tubuh badak yakni sebuah cula badak Sumatra dengan ukuran diameter 28 berat kurang lebih 200 gram, sebuah telepon seluler, dan satu unit mobil avanza BD 1175 W.
Selain Din Martin dan Abdul Khodir, empat orang yang diamankan yakni Agung Setiawan, warga Pasar Lama. Nova, warga Padang Hangat, Kaur, Bengkulu. Safri, warga Pasar Lama, Kaur, Bengkulu teman Din Martin. Dan seorang diduga anggota TNI, Sertu Mustopa. Dari enam orang yang digerebek tersebut, lima orang diamankan di Mapolres Tanggamus, dan seorang lagi anggota TNI dibawa ke Korem 044 Garuda Hitam.