Rabu 28 Nov 2018 17:26 WIB

Polisi Buru Pemilik Cula Badak Sumatra Ilegal

Polisi akan melakukan gelar perkara.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Tim Reaksi Cepat Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBB) Tanggamus bersama Polda Lampung menggerebek enam orang terduga penjualan cula badak sumatera di Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Senin (27/11) malam.
Foto: Dok TNBBS Lampung
Tim Reaksi Cepat Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBB) Tanggamus bersama Polda Lampung menggerebek enam orang terduga penjualan cula badak sumatera di Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Senin (27/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG  -- Jajaran Polda Lampung masih memburu seorang diduga pemilik cula badak berdiameter 28 cm dan berat 200 gram yang ditemukan saat penggerebekan di sebuah hotel di Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Dari enam orang yang diamankan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya benar, masih menunggu petunjuk (kapolda),” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih saat dikonfirmasi Republika.co.id di Bandar Lampung, Rabu (28/11).

Ia mengatakan jajaran Polda Lampung masih menunggu kapolda untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri pihak dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan lembaga swadaya masyarakat peduli satwa dilindungi. Sulityaningsih membenarkan operasi penggerebekan enam orang tersebut yang diduga hendak melakukan penjualan cula badak.

Dari hasil pemeriksaan, petugas yang terdiri dari Polda Lampung dan Tim Reaksi Cepat (TRC) TNBBS, terungkap identitas diduga pemilik cula badak bernama Manat. Manat diketahui warga Desa Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Petugas gabungan masih mengejarnya hingga Rabu (28/11) belum tertangkap.