REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyatakan akan mengusut laporan kebaradaan Warga Negara (WN) asal Cina yang berada di lokasi pertambangan emas Manggani yang dulu dioperasikan kolonial Belanda. Temuan WN asal Cina yang keluar masuk wilayah pertambangan sempat menghebohkan warga Jorong Pua Data, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.
"Kita lihat dulu apakah di sana itu mereka punya izin apa tidak, kalau itu PMA (Penanaman Modal Asing) tentu punya izin, kita tidak bisa semena-mena disana menyuruh mereka keluar. Kalau ada kesalahan dari perizinan tentu ini diperiksa," jelas Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Rabu (28/11).
Nasrul juga mengaku telah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumbar serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar untuk memastikan perizinan yang dimiliki WN Cina tersebut. Nasrul tidak ingin gegabah menindak temuan ini, karena hal ini berkaitan dengan iklim investasi.
Namun bila memang ditemukan bersalah, Pemprov Sumbar menegaskan akan menindaklanjuti. "Kalau tidak tentu tentu disetop (aktivitas WN asal Cina)," kata Nasrul.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Sumbar Heri Martinus mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerbitkan izin pertambangan emas di Gunung Omeh, Limapuluh Kota. Alasannya, area pertambangan emas yang dulu dikelola Belanda tersebut kini berada di dalam kawasan hutan lindung.
"Hingga saat ini pemerintah tidak pernah keluarkan izin tambang emas di Gunung Omeh," kata Heri.
Artinya, ujar Heri, aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat sekitar pun dianggap ilegal bila memang ditemukan. Tentang aktivitas WN asal Cina ini, Heri menilai pemerintah perlu melakukan pendalaman di lapangan.