REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/11), melakukan perpanjangan penahanan terhadap 14 orang tersangka kasus suap anggota DPRD Malang.
"Hari ini, 28 November 2018 dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 14 orang tersangka Anggota DPRD Malang selama 30 hari ke depan, sejak tanggal 2 Desember 2018 hingga tanggal 31 Desember 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (28/11).
Adapun, empat belas tersangka yang diperpanjang penahanannya yakni Diana Yanti, Sugiarto, Hadi Susanto, Afdhal Fauza, Syamsul fajrih, Indra Tjahyono, Imam GhozaliKemudian, Moh Fadli, Asia iriani, Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Mulyanto, Suparno, dan Teguh Mulyono.
Diketahui saat ini sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015. Para anggota DPRD kota Malang itu diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.
Tak hanya anggota dewan, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono.