Rabu 28 Nov 2018 22:14 WIB

Ayah Meninggal, Zumi Zola Diizinkan ke Rumah Duka

Zumi Zola akan diantar oleh Jaksa KPK menghadiri pemakaman ayahnya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Gubernur nonaktif Zumi Zola saat menunggu sidang tuntutan   di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Gubernur nonaktif Zumi Zola saat menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar duka datang dari keluarga Zumi Zola. Ayahanda Zumi Zola, Zulkifli Nurdin meninggal dunia dalam perawatan medis di Jakarta pada Rabu (28/11) malam. Zulkifli yang juga merupakan mantan Gubernur Jambi itu lahir di Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur, 28 Maret 1948.

Sebelum menjabat sebagai gubernur untuk periode 2005-2010, almarhum juga menjabat pada tahun 1999-2005 yang kemudian mundur untuk mencalonkan diri kembali sebagai gubernur untuk masa jabatan yang kedua.

Diketahui, saat ini Zumi Zola masih berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.  Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, karena pertimbangan kemanusiaan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta izin untuk mengantarkan Zumi Zola ke rumah duka.

"Jaksa KPK tadi sudah izin untuk mengantar ZZ (Zumi Zola) ke rumah duka sembari menunggu penetapan hakim terbit. Karena status penahanan alam proses persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Febri dalam pesan singkatnya, Rabu (28/11).

"Besok jika penetapan hakim telah keluar akan dizinkan untuk menghadiri pemakaman," ujar Febri.

Jaksa penuntut KPK menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola selesai menjalani hukuman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement