Kamis 29 Nov 2018 08:06 WIB

Pemerintah akan Harmonisasi Regulasi TKDN

Kebijakan ditargetkan selesai tahun depan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi mesin pertanian
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Ilustrasi mesin pertanian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bertekad mendorong pengoptimalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap proyek strategis yang didanai oleh negara dan pada produksi manufaktur di Indonesia. Upaya ini guna memacu produktivitas dan daya saing industri nasional di tengah kondisi perdagangan dunia yang cenderung tertutup.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan local content ini memberikan manfaat besar terhadap Indonesia. “Khususnya untuk semakin meningkatkan kemampuan industri di dalam negeri,” katanya dalam rilis yang diterima, Rabu (28/11).

Beberapa regulasi terkait implementasi TKDN sudah dibuat. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Keputusan Presiden No 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Perindustrian No 29  Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri  (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Airlangga menjelaskan, berbagai regulasi ini akan diharmonisasi guna memberikan dampak yang lebih maksimal. "Kami menargetkan kebijakannya akan meluncur pada Januari tahun depan," tuturnya.

Beberapa sektor yang diprioritaskan dalam penerapan TKDN, antara lain industri alat kesehatan. Langkah strategis yang akan dilakukan adalah dengan mewajibkan penggunaan produk alat kesehatan yang telah diproduksi oleh industri dalam negeri. Produk terpilih harus mampu memenuhi aspek kualitas dan kuantitas.

Airlangga menilai, potensi alat kesehatan saat ini mencapai Rp 6,2 triliun. "Jika kebijakan TKDN nanti diterapkan, bisa punya peluang hingga Rp 10,8 triliun," ujarnya.

Guna lebih meningkatkan nilai TKDN pada alat kesehatan, Kementerian Perindustrian memacu pendalaman struktur dan menumbuhkan industri komponen dan elektromedikal. Saat ini, rata-rata nilai TKDN produk alat kesehatan nasional sebesar 60 persen.

Sektor selanjutnya, industri alat mesin pertanian. Sektor ini juga akan diberlakukan wajib penggunaan produk buatan industri dalam negeri serta terus mendorong pendalaman struktur dan penumbuhan industri komponennya. Saat ini, rata-rata nilai TKDN alat mesin pertanian mencapai 43 persen. "Potensi pengadaannya saat ini sebesar Rp 1,5 triliun dan berpeluang meningkat hingga Rp 13,5 triliun," ujar Airlangga.

Sedangkan, di industri ketenagalistrikan, bakal dilakukan penerapan minimal nilai TKDN seperti untuk pembangkit listrik berkisar 30-70 persen, jaringan transmisi 56-76 persen, dan gardu induk 17-65 persen. Rata-rata TKDN produk ketenagalistrikan nasional telah mencapai 40 persen.

Airlangga mengatakan, pengadaan tower transmisi dan konduktor sepanjang 46.000 km wajib menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan Permenperin No 6 Tahun 2018. Saat ini, potensi pengadaannya sebesar Rp 149 triliun dan berpeluang meningkat hingga Rp 372 triliun.

Di industri hulu migas, untuk menggejot TKDN-nya, akan dilakukan sistem informasi pengadaan barang dan jasa. Kemudian, melaksanakan pengendalian importasi dan mendorong penggunaan barang wajib. Potensinya saat ini sebesar 5,63 miliar dolar AS dan berpeluang naik hingga 9,71 miliar dolar AS.

Pemerintah juga berupaya mengoptimalkan TKDN untuk proyek aspal karet. Langkah strategis ini guna meningkatkan penyerapan karet alam domestik dan perbaikan kualitas infrastruktur jalan. Dalam implementasinya, Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.

Airlangga mengatakan, pihaknya akan dorong tujuh persen aspal itu pakai campuran karet. Upaya ini juga untuk mendorong peningkatan harga karet rakyat. "Sebelumnya harga belinya sekitar Rp 5.000 per Kg. Beberapa waktu lalu di Palembang, Bapak Presiden mengumumkan harga karet Rp 8.000 per kg. Program aspal karet ini sudah dicoba di Musi Banyuasin," ucapnya.

Langkah konkrit lainnya, yakni melalui mandatori biodiesel 20 persen (B20). Hal ini juga untuk mengurangi defisit neraca perdagangan. Langkah yang akan dilakukan, antara lain penyesuaian formula perhitungan harga indeks pasar biodiesel dengan faktor fluktuasi harga bahan penolong khususnya methanol yang mengikuti tren harga migas internasional.

Selanjutnya, Airlangga menambahkan, mempercepat proyek baru pembangunan pabrik methanol, dan memasukkan bidang usaha industri green fuel yang berhak mendapatkan tax holiday. "Ini bisa dihitung sebagai TKDN, jadi ini salah satu insentif yang diberikan pemerintah," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement