Kamis 29 Nov 2018 08:28 WIB

Pengadilan Agama Sukabumi Segera Terapkan E-Court

Warga tidak perlu datang langsung ke kantor PA dan cukup mendaftar secara online

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah orang antre utuk mengikuti sidang isbat pernikahan / Ilustrasi
Foto: Antara/Siswowidodo
Sejumlah orang antre utuk mengikuti sidang isbat pernikahan / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pengadilan Agama (PA) Sukabumi mempersiapkan pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik atau E-Court. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah warga yang sedang memiliki perkara.

‘’Kami tengah menyiapkan E-Court untuk mempermudah warga,’’ ujar Ketua PA Sukabumi Udin Najmudin kepada wartawan Kamis (29/11). 

Hal ini sebagai upaya menjalankan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Sistem ini kata Udin, memungkinkan warga tidak perlu datang langsung ke kantor PA. Mereka cukup mendaftar secara online dan bisa melalui berbagai media seperti SMS dan yang lainnya. Syaratnya, pengacara para pihak sudah terdaftar secara online di Pengadilan Tinggi (PT). Penerapan sistem online ini kata Udin harus disepakati tergugat.

‘’ Intinya layanan ini untuk mempermudah pencari keadilan dan tidak perlu menunggu lama,’’ imbuh Udin.

Saat ini terang Udin, pelaksanaan E-Court di Sukabumi dalam tahapan perancangan. Terutama berkaitan dengan penyelesaian terpadu satu pintu (PTSP) yang berhubungan dengan sarana dan prasarana yang harus dipersiapkan.

Di sisi lain lanjut Udin, di sepanjang 2018 ini kasus perkara gugatan yang diajukan di PA Sukabumi mencapai sebanyak 638 kasus. Mayoritas perkara yang ditangani pengadilan selama rentang waktu itu memang kasus perceraian. Selain itu ada perkara permohonan atau gugatan voluntair seperti penetapan istbath nikah sebanyak 47 kasus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement