Kamis 29 Nov 2018 14:12 WIB

Bank Sumsel Babel dan Tujuh Daerah Gandeng KPK

Tujuannya untuk mengoptimalisasikan PAD agar lebih tertib dan transparan.

Rep: Maspril Aries/ Red: Agus Yulianto
Direktur Utama Bank Sumsel Babel Muhammad Adil menyaksikan pada wali kota dan bupati dari Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel) menandatangani naskah kerjasama pemanfaatan sistem monitoring penerimaan pajak online yang ditandatangani di Batam, Rabu (28/11).
Foto: Foto: Humas Bank Sumsel Babel
Direktur Utama Bank Sumsel Babel Muhammad Adil menyaksikan pada wali kota dan bupati dari Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel) menandatangani naskah kerjasama pemanfaatan sistem monitoring penerimaan pajak online yang ditandatangani di Batam, Rabu (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Bank Sumsel Babel bersama tujuh daerah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) serta Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu upaya yang dilakukan Bank Sumsel Babel adalah melakukan kerja sama pemanfaatan sistem monitoring penerimaan pajak online dengan tujuh pemerintah kota (pemkot) dan pemerintah kabupaten (pemkab) di Sumsel serta Babel yang ditandatangani di Batam, Rabu (28/11).

Dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id,  pada acara yang di prakarsai oleh KPK, Direktur Utama Bank Sumsel Babel Muhammad Adil menandatangani perjanjian kerja sama dengan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Wali Kota Lubuk Linggau SN Prana Putra Sohe Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya, Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, Bupati Belitung Sahani Saleh, S.Sos dan Wakil Bupati Bangka Tengah Yulianto Satin dengan disaksikan pimpinan KPK Basaria Pandjaitan.

“Penandatanganan naskah kerja sama antara Bank Sumsel Babel bersama tujuh pemerintah kota dan kabupaten dengan menggandeng KPK, bertujuan mengoptimalisasikan PAD agar lebih tertib dan transparan sehingga pembangunan daerah akan lebih baik lagi,” kata Direktur Utama Bank Sumsel Muhammad Adil.

Ruang lingkup perjanjian antara Bank Sumsel Babel dan tujuh pemkot dan pemkab tersebut meliputi tempat layanan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah melalui teknologi host to host dan layanan penyediaan alat perekaman data transaksi usaha sebagai objek pajak dan layanan Bank Sumsel Babel  di seluruh kantor  maupun channel elektronik Bank Sumsel Babel dari wajib pajak ke rekening kas umum daerah.

Menurut Adil, untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah, Bank Sumsel Babel menyiapkan layanan di setiap kantor cabng Bank Sumsel Babel. Untuk  tahap awal Bank Sumsel Babel akan menyiapkan lebih kurang 700 unit tapping box  yang akan dipasang pada mesin kasir hotel, restoran dan tempat hiburan, agar memudahkan pemerintah dalam memonitor pajak daerah yang dibayar secara online.

Layanan yang diberikan Bank Sumsel Babel mencakup transaksi/ penerimaan pembayaran pajak daerah secara terpusat dalam  sistem online melalui Bank Sumsel Babel. Layanan secara elektronik  antara lain meliputi setoran tunai, transfer  antar rekening, auto debet, ATM, dan channel electronic lainnya, serta layanan lainnya yang diselenggarakan oleh Bank Sumsel Babel pada saat ini maupun dikemudian hari,  yang dapat digunakan oleh wajib pajak.

Untuk mensukseskan kerjasama tersebut Bank Sumsel Babel dan Pemkot serta Pemkab secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri akan melaksanakan kegiatan publikasi yang meliputi iklan, promosi, sosialisasi, dan edukasi  tentang  layanan pajak daerah tersebut. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement