Kamis 29 Nov 2018 15:30 WIB

Dua Penjual Cula Badak Sumatra Diringkus, Satu Buron

Kapolri memberi perhatian khusus pada satwa dilindungi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Karikatur Badak Sumatra
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Karikatur Badak Sumatra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian bersama Taman Nasional Bukit Barisan telah menangkap dua pelaku penjual cula Badak Sumatra di Lampung pada Rabu (28/11). Selain dua orang yang ditangkap, satu orang masih buron.

"Anggota tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan mati berupa diduga satu potong bagian tubuh satwa yang di duga cula Badak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/11).

Cula itu berdiameter 28 cm dan berat kurang lebih 200 gram. Kedua pelaku ditangkap di Hotel Sempana Lima Pesisir Barat Lampung. Dua tersangka yang ditangkap adalah Din Martin Salim (48 tahun), dan Abdul Kodir (55 tahun).

Din Martin Salim, warga Pasar Lama, Kaur, Bengkulu, berperan sebagai pembawa cula badak Sumatra. Abdul Kodir, warga Campang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berperan sebagai calo.