Kamis 29 Nov 2018 17:45 WIB

Yusril Ajukan Uji Materiel Permen Batas Usia CPNS ke MA

Pemerintah menyatakan batas umur CPNS sudah sesuai UU.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Jumlah dan rincian pelamar CPNS 2018.
Foto: Dok: Republika.co.id
Jumlah dan rincian pelamar CPNS 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat dan juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra turun tangan membantu guru hononer seluruh Indonesia yang nasibnya hingga kini tidak menentu. Yusril membawa persoalan 1,5 juta persolan guru honorer dengan mengajukan uji materil Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 terkait batas usia CPNS ke Mahkamah Agung RI.

"Saya membantu guru honorer karena merasa iba dan kasihan kepada mereka sebagai sesama warga bangsa. Ada diantara mereka yang jalan kaki ke Jakarta untuk demo di depan Istana Negara," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11).

Dia meminta agar MA membatalkan Peraturan Menpan RB yang membatasi usia pengangkatan guru honorer tersebut. Karena berdasarkan pada PermenPAN-RB guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak boleh diangkat menjadi PNS. Padahal, mereka sudah belasan tahun jadi guru honorer. Akhirnya ratusan ribu guru honorer kini nasibnya tidak menentu.

Yusril mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung bersama dua advokat yunior, Gugum Ridho Putra dan Firmansyah. Menurut dia, jika peraturan Menpan RB itu dibatalkan MA, maka pemerintah mau tidak mau harus mengangkat semua guru hononer tanpa batasan usia lagi.

"Karena nasib mereka terlunta-lunta, saya turun tangan untuk membantu. Saya ini lawyer pasangan calon Presiden. Tapi itu samasekali tidak menghalangi saya untuk setia membela kepentingan rakyat," tegas dia.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kemenpan RB Mudzakir mengatakan, batas umur CPNS sudah sesuai dengan Undang-undang. Oleh karena itu, Kemenpan-RB wajib menjalankan peraturan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku tersebut.

"Ketentuan tersebut harus dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang untuk mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan sistem merit," kata Mudzakir.

Peraturan yang dimaksud Mudzakir adalah yang dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 terkait batas usia CPNS yakni hanya dibatasi 35 tahun. Batas usia yang tertulis dalam aturan tersebut bersifat mengikat.

Terkait aksi guru honorer di beberapa wilayah yang menuntut peraturan ini, Kemenpan-RB belum bisa berbuat banyak. Pasalnya, masih ada aturan tersebut yang mengatur batas usia CPNS dan tidak bisa begitu saja dibatalkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyatakan tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 akan dialihkan ke jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diketahui, gelombang demonstrasi guru honorer meluas di berbagai daerah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement