Kamis 29 Nov 2018 21:41 WIB

DKI Kejar Penerimaan Pajak

Pelayanan berbasis informasi teknologi memungkinkan pajak terpantau secara real time.

Red: EH Ismail
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan kerja sama penegakan hukum sektor pajak dengan KPK.
Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan kerja sama penegakan hukum sektor pajak dengan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan lima langkah utama guna mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah.

“Selama ini kita sudah lakukan lima langkah itu,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin.

Menurut Faizal, langkah pertama yang dilakukan adalah tax clearance, yaitu integrasi perizinan usaha dalam bentuk tax clearance yang bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, dilakukan pula pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan.

Langkah kedua, kata dia, BPRD Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani Rencana Aksi Optimalisasi Penerimaan Daerah bersama KPK pada 2017. Langkah ini ditindaklanjuti dengan membangun sistem fiscal cadaster, yakni mencermati dan mendata aset-aset signifikan yang dimiliki wajib pajak, seperti jumlah kendaraan yang dimiliki, air tanah, dan sebagainya. Fiscal Cadaster juga dilaksanakan bersama Asian Development Bank (ADB)

Langkah ketiga, melakukan pelayanan pajak berbasis informasi teknologi. Bentuknya adalah penambahan kanal pembayaran pajak daerah yang bekerja sama dengan perbankan. Langkah ini sekaligus mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan transaksi berbasis electronic data capture (EDC) di toko/restoran/perparkiran besar.

“Ini ibarat kartu kredit yang terhubung dengan BPRD, sehingga pajaknya jadi terpantau secara real-time,” kata Faisal.

Langkah keempat adalah dengan melakukan penegakan hukum dengan melakukan penempelan plang dan stiker di aset para penunggak pajak. “Kita lakukan razia bersama Dirlantas Polda Metro Jaya serta meminta pendampingan KPK dan untuk pemanggilan wajib pajak yang menunggak,” ujar Faisal.

Adapun langkah kelima, BPRD Provinsi DKI Jakarta terus menerus melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan di seluruh wilayah DKI Jakarta.  “Semua langkah ini telah mendorong penerimaan pajak daerah melebihi target hingga 103 persen di 2017,” kata Faisal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement