REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Resor Kota Banda Aceh telah menangkap 20 narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan/Lembaga Permasyarakatan Kelas II A, Lambaro, Aceh Besar, sementara 93 lainnya masih menjadi buronan.
"Sudah 20 orang yang telah ditangkap dan sekarang mereka dikembalikan ke LP Kelas II A, Lambaro," kata Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Tri Andi Darma, Jumat (30/11) dini hari.
"Sebanyak 93 narapidana yang kabur dari LP magrib tadi masih dalam pengajaran pihak kepolisian," katanya. Kapolsek menjelaskan, para narapidana tersebut kabur dari LP Kelas II A Lambaro, Aceh Besar melalui pintu utama dan lari ke tepi kali, persawahan serta rumah warga yang kosong di sekitar lokasi.
Semua narapidana yang kabur atau lari dari Rutan/LP Kelas II A Lambaro, Aceh Besar itu sedang menjalani hukuman kasus narkoba. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.
Informasi yang dihimpun di lokasi, para narapida tersebut kabur atau melarikan diri dari Rutan/LP Kelas II A Lambaro, Aceh Besar sekitar pukul 19.00 WIB menjelang shalat magrib.
Di Polsek Ingin Jaya dan LP Kelas II A, Kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, hingga kini terpantau ada seratusan personel polisi siaga dan kondisi di lapangan masih kondusif. LP Kelas II A Lambaro, Aceh Besar, dihuni sekitar 500-an narapidana dan tahanan. Hingga berita diturunkan petugas belum mengetahui penyebab kabur atau larinya 113 narapidana itu.