Jumat 30 Nov 2018 06:40 WIB

Sumbar Sisipkan Poin LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga 

Pariaman resmi memiliki Perda yang di dalamnya menyinggung LGBT.

Rep: Sapto Andika candra/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi  LGBT
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno berniat memasukkan poin yang mengatur tentang perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga. Melalui Perda yang akan terbit 2019 ini, pemerintah memberikan arahan bagi para orang tua untuk memastikan anak-anak mereka mendapat pendidikan budi pekerti dan agama yang baik di lingkungan rumah. 

"Keluarga ini jadi kata kunci untuk mendidik anak-anak sehingga kehidupannya baik. Perda ini mencakup bagaimana orang tua membina keluarganya," kata Irwan usai memimpin rapat koordinasi pencegahan LGBT di Padang, Kamis (29/11). 

Selain langkah preventif, ujar Irwan, pemerintah juga mencoba menjembatani pelaku LGBT yang ingin memeriksakan dirinya ke fasilitas kesehatan. Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin memerangi individu-individu yang berperilaku LGBT, namun mencoba melawan perilaku menyimpang yang melawan norma. 

"Pelakunya adalah manusia yang bisa jadi saudara kita, teman kita, dan lainnya. Yang perlu kita bantu untuk supaya mereka sembuh dari penyakitnya. Pendekatan ini perlu konseling, psikolog, psikiater, ustaz. Sehingga yang mereka sadari dilarang, itu harus didekati dengan penyadaran," ujar Irwan. 

Sebelumnya per 27 November 2018, Kota Pariaman di Sumatra Barat resmi memiliki Perda yang di dalamnya menyinggung tentang LGBT. Melalui pengesahan Perda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, aparat keamanan di Kota Pariaman bisa memberikan sanksi dan denda terhadap pelaku LGBT yang terbukti mengganggu ketertiban umum. 

Dalam beleid tersebut, ada dua pasal yang mengatur tentang LGBT. Pada pasal 24 diatur tentang aktivitas setiap orang yang berperilaku sebagai waria dan diketahui mengganggu ketenteraman masyarakat bisa dikenakan sanksi. Sementara di pasal 25, disinggng tentang larangan aktivitas setiap perempuan atau laki-laki yang melakukan perbuatan asusila sesama jenis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement