REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini pemerintah sedang menggodok aturan terkait pungutan yang khusus akan berlaku khususnya di kota kota destinasi wisata. Pungutan ini nantinya akan menjadi dana kelola sampah yang akan langsung dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Luhut mengusulkan besaran pungutan baiknya dibahas di daerah. Hanya saja, besaran pungutan tersebut bisa digabungkan dengan biaya akomodasi di hotel atau tempat masuk wisata misalnya.
"Uang itu nanti bisa saja kita kenakan 10 dolar untuk turis asing satu dolar untuk turis dalam negeri. Ini misalnya. Nah nanti ini dananya untuk kita kelola untuk pengolahan sampah," ujar Luhut, Jumat (30/11).
Pungutan tersebut akan diberlakukan khususnya di kota-kota destinasi wisata, seperti Bali, Banyuwangi, dan Labuan Bajo. Nantinya pungutan ini bisa dimasukan ke dalam komponen akomodasi hotel atau tempat wisata. Nantinya Pemda bertanggung jawab untuk bisa mengelola dana ini.
Menurut Luhut, pemerintah serius dalam menangani limbah sampah terutama sampah plastik. Pihaknya mencatat ada 10 kota yang telah melarang penggunaan kantong plastik untuk belanja yang tidak mudah terurai. Sebagai penggantinya, pemerintah mendorong penggunaan kantong plastik yang mudah terurai sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).