Jumat 30 Nov 2018 14:58 WIB

Polisi Segera Panggil Saksi Ahli Terkait Kasus Habib Bahar

Tim siber akan melakukan gelar perkara untuk kasus penghinaan terhadap presiden.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian akan segera memanggil saksi ahli terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan oleh Habib Bahar bin Smith pada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Rencananya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil saksi ahli tersebut pekan depan.

Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim siber sudah dibentuk dan melakukan gelar perkara untuk menentukan kontruksi hukumnya. Dari hasil gelar tersebut, tim membuat rencana tindak lanjut.

"Untuk minggu depan tim akan memeriksa saksi ahli dlm rangka memperkuat kontruksi hukum pidana berupa ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dan diviralkan di medsos (media sosial)," kata Dedi di Jakarta, Jumat (30/11).

Saksi ahli yang akan dipanggil, kata Dedi di antaranya ahli hukum pidana, dan ITE (Informasi transaksi elektronik). Polisi jugamencari alat bukti pendukung lainnya. Sejauh ini, alat bukti terkait kasus itu masih berupa video penghinaan Bahar Smith pada Jokowi.

"Baru video dan baru minggu depan pemeriksaan. Baik pelapor dan saksi ahli," kata Dedi menegaskan.

Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin denganbukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.

Di Polda Metro Jaya, Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid juga turut melaporkan Bahar. Adapun ceramah Bahar yang dipermasalahkan Muannas adalah, 'Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu'. Laporan atas Bahar Bin Smith di Polda diterima dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018.

Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement