Jumat 30 Nov 2018 16:39 WIB

Politikus PDIP: Ahok Punya Hak Kembali ke Dunia Politik

Ahok dikabarkan akan bergabung dengan PDIP setelah bebas dari penjara.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: AFP POOL
Mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menjalani masa hukuman di penjara, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok saat ini menunggu proses bebas dari rumah tahanan. Santer terdengar kabar Ahok tidak akan menunggu lama untuk terjun kembali ke gelanggang politik dengan bergabung ke PDIP.

Politikus PDIP Erwin Moeslimin Singajuru angkat bicara soal kabar tersebut. Ia mengaku, belum mengetahui pasti kapan Ahok akan bebas dan bergabung ke PDIP. Namun, ia menegaskan, Ahok adalah warga negara Indonesia yang juga memiliki hak berpolitik.

"Setiap warga negara itu punya hak menentukan pilihan politiknya, termasuk bergabung ke partai politik manapun. Kalaupun setelah bebas Ahok bergabung ke PDIP, artinya Ahok masih berkeinginan berkiprah di politik. Jadi, tidak ada masalah sebenarnya," kata Erwin kepada wartawan, Jumat (30/11).

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP ini menilai, selama Ahok telah menjalani semua masa tahanannya, tidak ada masalah baginya untuk terjun di politik. Termasuk keinginan mantan gubernur DKI Jakarta itu bergabung ke PDIP.

Ia meyakini, selama ini Ahok memiliki kesamaan ideologis Pancasila dengan PDIP. PDIP juga pernah mencalonkan Ahok bersama kader terbaik PDIP, Djarot Syaiful Hidayat, di Pilkada DKI Jakarta.

"Jadi, kalau setelah bebas Ahok mau gabung silakan, apalagi sudah mendapat persetujuan Ketua Umum Ibu Mega. Masak orang mau bergabung masuk dalam satu parpol ditolak, tentu tidak bisa," katanya.

Namun, Erwin menyadari ada satu citra yang perlu diubah Ahok. Selama ini, banyak pihak yang menyerangnya karena selalu berhadap-hadapan dengan umat Islam. Hal ini harus diubah demi mempertimbangkan hal strategis partai ke depannya.

Diketahui, Ahok disebut-sebut bakal bergabung ke PDIP usai bebas dari penjara. Wacana itu dilontarkan oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Ahok menjadi terpidana kasus penistaan agama dan dihukum dua tahun penjara. Mantan gubernur DKI Jakarta itu mendekam di balik jeruji besi sejak Mei 2017. Ahok diprediksi bebas murni pada akhir Januari 2019 bila kembali mendapat remisi pada Hari Raya Natal, 25 Desember 2018.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement