REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keselamatan Penerbangan (KNKT) saat ini sudah memberikan dua rekomendasi kepada Lion Air. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti menyatakan akan mendukung sepenuhnya dengan mastikan dan mengawal rekomendasi KNKT agar dilaksanakan oleh Lion Air.
Rekomendasi pertama, meminta Lion Air menjamin implementasi dari Operation Manual Part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan atau tidak. Rekomendasi kedua yaitu Lion Air menjamin semua dokumen operasional diisi secara tepat.
Polana menambahkan, dirinya juga sudah menugaskan inspekturnya ikut serta dengan tim KNKT. "Ini untuk melakukan uji terbang menggunakan simulator Boeing di Seattle, Amerika Serikat," kata Polana, Jumat (30/11).
Pascakecelakaan Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018, Kemenhub mengambil langkah-langkah penanganan dan antisipasi. Polana mengatakan, pihaknya melakukan intensifikasi pemeriksaan terhadap seluruh pesawat denganmelakukan ramp check dan inspeksi khusus terhadap pesawat jenis B 737 Max 8 di seluruh Indonesia.
Dia memastikan hasil dari pemeriksaan tersebut, pesawat-pesawat tersebut laik terbang. "Audit khusus terhadap Lion Air dan Batam Aero Teknik juga telah dilakuka hasilnya telah kami sampaikan sebagai referensi dalam investigasi yang dilakukan KNKT," ungkap Polana.
Polana menegaskan Kemenhub akan meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan penerbangan. Terlebih saat ini harus menghadapi masa angkutan udara Natal dan Tahun Baru 2018.
"Kita punya safety, security, services, dan compliance, namun yang terpenting adalah keselamatan. Tidak ada toleransi dalam keselamatan, harus dipenuhi bila ingin berangkat," tutur Polana.