Jumat 30 Nov 2018 19:12 WIB

Busyro Muqoddas: Hukum tak Lagi Memihak Rakyat

Rakyat mengalami kemiskinan hukum, yatim secara hukum

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas saat ditemui wartawan di Aula BAU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (30/11).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas saat ditemui wartawan di Aula BAU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ketua Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menilai, hukum saat ini telah menjadi bagian dari politik. Meski tidak semua, politik acap dilatarbelakangi kekuatan bisnis sehingga rentan dengan permainan suap.

"Oleh karena itu, rakyat mengalami kemiskinan hukum, yatim secara hukum," kata Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini saat ditemui wartawan di Aula BAU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (30/11).

Selain itu, ia juga berpendapat, negara abai dari memahami kepentingan yang lebih benar. Hal ini termasuk bagaimana mengimplementasikan perundang-undangan di masyarakat. Dari situasi tersebut, hukum pun nampak tidak memihak pada rakyat lagi.

Melihat situasi tersebut, PP Muhammadiyah mencoba mencari solusi dengan membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Lembaga ini akan tersebar di seluruh provinsi se-Indonesia untuk memenuhi layanan hukum masyarakat.

"LBH ini sesungguhnya hadir dengan kekuatan sendiri dan dengan dana sendiri. Itu membantu negara ini juga, itulah tujuannya (pembentukan LBH)," kata Busyro seusai kegaiatan Sarasehan Nasional Pembentukan LBH Muhammadiyah.

Secara teknis, Busyro mencontohkan, bagaimana KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah-daerah dengan target wakil rakyat. Meski sudah banyak yang tertangkap, fenomena ini nampaknya tak pernah usai. Para wakil rakyat seakan tidak jera dengan situasi tersebut.

Berdasarkan kondisi tersebut, pihaknya kelak ingin memberikan kontribusi pada aspek pencegahan. Sisi ini tidak hanya pencegahan pada sistem tapi juga spiritual dan moral yang dibungkus dengan hukum. Dengan demikian, akar masalah tindakan korupsi dapat dicegah nantinya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement