Jumat 30 Nov 2018 23:59 WIB

Alokasi Transfer Dana Desa di Jepara akan Meningkat

Pemerintah desa harus menerapkan fungsi akuntabilitas

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja sedang mengukir relief, di klaster relief Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Pekerja sedang mengukir relief, di klaster relief Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

REPUBLIKA.CO.ID,JEPARA -- Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara Sholih mengatakan alokasi dana yang nantinya ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, untuk mendukung pembangunan tahun anggaran 2018 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2018.

"Anggaran dana untuk pemerintah desa tahun 2018 mencapai Rp 190,27 miliar, sedangkan tahun 2019 meningkat menjadi Rp 234 miliar," ujarnya saat pembukaan sarasehan tata kelola keuangan desa di Pendapa RA Kartini Jepara, Jumat (30/11).

Sarasehan tersebut diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan petinggi atau kepala desa se-Kabupaten Jepara. Ia mengatakan dana ratusan miliar tersebut akan dibagikan kepada 184 desa yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara.

Dengan adanya kenaikan alokasi dana tersebut, dia berharap, tingkat kesejahteraan masyarakat di desa-desa semakin meningkat. Kendati demikian, dalam mengelola dana sebesar itu tentunya membawa konsekuensi tanggung jawab yang besar pula. 

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah desa harus dapat menerapkan fungsi akuntabilitas, dalam tata pemerintahannya. Ia berharap semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa bisa dipertanggungjawabkan, sesuai dengan regulasi yang ada. "Harapan kami kemakmuran ini membawa keamanan bagi pengelolanya," ujarnya.

Dengan digunakannya aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk pengelolaan keuangan desa, diharapkan pengelolaan keuangan desa akan lebih akuntabel, mempercepat penatalaksanaan keuangan desa, mempercepat pelaporan, serta dokumen pengelolaan keuangan desa menjadi lebih tertib.

Kegiatan yang digelar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, bekerjasama dengan DPR RI dan Pemkab Jepara tersebut bertujuan untuk menilai efektivitas implementasi aplikasi Siskeudes melalui kegiatan evaluasi.Tujuan lainnya, yakni untuk mendapatkan masukan perbaikan dari hasil evaluasi implementasi aplikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement