Sabtu 01 Dec 2018 07:20 WIB

ICW Catat 28 Aparat Pengadilan Tersandung Korupsi

Dua hakim Pengadilan Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Surat pemberhentian hakim PN Jaksel yang tertangkap oleh KPK. (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Surat pemberhentian hakim PN Jaksel yang tertangkap oleh KPK. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejak Maret 2012 hingga November 2018, terdapat 28 orang aparat pengadilan termasuk hakim terjerat kasus korupsi. Sebagian besar terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Dalam catatan ICW sejak Hatta Ali dilantik menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA), Maret 2012 hingga November 2018, setidaknya sudah ada 28 orang hakim dan aparat pengadilan tersandung kasus korupsi dan sebagian besar terjerat OTT KPK," kata peneliti korupsi dari ICW, Lalola Easter Kanan, di Jakarta, Jumat (30/11).

Lalola memaparkan data tersebut ketika menanggapi perkara dua hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Status tersangka itu setelah mereka ditangkap dalam OTT KPK.

Lalola mengatakan MA telah memberlakukan Perma Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Namun, ia mengatakan, MA tetap belum mampu melakukan pengawasan yang efektif terhadap hakim dan petugas pengadilan.

"Justru, ketua pengadilan yang dibebani tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan," tambah Lalola.

Lebih lanjut Lalola mengingatkan perkara korupsi yang menimpa mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono beberapa waktu lalu. "Justru dia sebagai ketua pengadilan yang melakukan pelanggaran dan menerima suap, sehingga sulit secara nalar untuk menjustifikasi pengawasan dilakukan oleh Ketua Pengadilan tetapi justru Ketua Pengadilan lah yang menjadi oknum nakal di pengadilan," kata Lalola.

Menurut Lalola, pimpinan MA selaku atasan dari kepala pengadilan lah yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus tindak pidana suap dan korupsi ini.

Pada Rabu (28/11), KPK menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan. Mereka diduga menerima suap sekira Rp 650 juta dan 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp 500 juta) dan Rp 150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

KPK kemudian menahan untuk 20 hari pertama terhadap tersangka Iswahyu Widodo dan Irwan yang ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan di rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Arif Fitrawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen, yang menggugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali. Pemberian suap dimaksudkan supaya majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement