REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan belum terisinya posisi wakil Gubernur (Wagub)DKI Jakarta bukan salahnya Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.
“Kewenangan Wagub DKI Jakart bukan pada saya dan Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, red). Saya sebagai Mendagri sudah resmi mengirim surat kepada Gubernur dan DPRD DKI Jakarta. Pak Gubernur sudah koordinasi dengan saya,” kata Tjahjo pada wartawan di Yogyakarta, akhir pekan ini.
Sekarang kuncinya, katanya menambahkan, pada pendukung (Gerindra dan PKS). “Apapun putusannya wagub yang diusung Gerindra dan PKS silakan berembug,” kata dia.
Tjahjo menjelaskan, setelah diputuskan satu atau dua orang, serahkan ke Pak Anies. Selanjutnya Pak Anies sebagai Gubernur menyerahkan kepada DPRD DKI Jakarta. DPRD akan musyawarah dengan voting sehingga akan ada satu nama. “Kemudian diserahkan kepada Mendagri dan saya akan menyerahkanke Presiden,” kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, untuk menentukan Wakil Gubernur ini harus ada kekompakan Parpol pengusung. Di Sulawesi Tengah sudah dua tahun jabatan wakil gubernur kosong . Ada sekitar tiga sampai empat partai pengusung yang sampai sekarang belum ada kesepakatan.
‘’Karena memang peraturannya tidak tegas bahwa kekosongan jabatan wakil gubernur/gubernur harus diisi maksimal berapa bulan setelahkosong. Tetapi setidaknya 18 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada atau habis masa jabatan,”ujarmya.