Ahad 02 Dec 2018 12:44 WIB

Napi Lapas Banda Aceh yang Kabur Diimbau untuk Menyerah

Sebanyak 38 napi yang melarikan diri telah ditangkap kembali.

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami (tengah) didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib (kanan) bergegas meninggalkan ruangan seusai melakukan sidak Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Lambaro, pasca kerusuhan di Banda Aceh, Sabtu (1/12/2018).
Foto: Antara/Ampelsa
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami (tengah) didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib (kanan) bergegas meninggalkan ruangan seusai melakukan sidak Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Lambaro, pasca kerusuhan di Banda Aceh, Sabtu (1/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengimbau, napi Lapas Banda Aceh yang kabur untuk segera menyerahkan diri. Saat ini, sebanyak 38 napi yang melarikan diri telah ditangkap kembali.

"Kami menghimbau  narapidana yang masih belum tertangkap, secara sukarela segera kembali ke Lapas dan melanjutkan sisa pidana dengan baik," kata Utami, Republika.co.id pada Ahad (2/12).

Utami didampingi Kakanwil Kemenkumham Banda Aceh, Agus Toyib menyambangi Lapas Banda Aceh pada Sabtu (1/12) kemarin. Mereka melakukan pengecekan kepada 38 narapidana melarikan diri yang berhasil ditangkap kembali.

Selain itu, Utami juga melakukan pengecekan terhadap kelaikan dan fasilitas di Lapas. Serta mengecek kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh 113 napi yang melarikan diri tersebut.

"Kepada kalapas dan jajaran untuk memeriksa ulang dengan seksama, juga melakukan analisa bagian mana saja dalam lapas yang rawan pelemahan dan berpotensi menjadi jalur gangguan kamtib, khususnya pelarian," kata Utami.

Selain itu, Utami juga menyempatkan untuk berdialog dengan beberapa napi yang berhasil tertangkap kembali. Utami mengingatkan agar para napi tidak mengulangi lagi tindakan pelanggaran hingga melarikan diri tersebut.

Utami juga menyarankan agar para Napi mengikuti pembinaan dengan baik sampai selesai masa pidana mereka.

Selain itu juga Utami, melakukan penguatan kepada jajaran petugad Lapas Banda Aceh.

"Apabila kalian berperilaku baik dan mengikuti peraturan dan pembinaan secara patuh, maka reward akan diberikan seperti remisi dan hak lainnya, begitu juga sebaliknya," kata Utami kepada para Napi.

Narapidana  Lapas Banda Aceh telah melarikan diri, setelah melawan petugas dan merusak fasilitas lapas. Mereka melakukan upaya kabur ketika diberi kesempatan melakukan Shalat Maghrib berjamaah di Masjid lapas pada Kamis 29 November 2018.

Utami juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Polri, TNI dan masyarakat yang telah membantu melakukan pencarian dan penangkapan terhadap 113 narapidana yang telah melarikan diri tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement