REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan jumlah penyandang disabilitas mental yang saat ini terdata oleh KPU tercatat mencapai 43.769 orang. Data tersebut kemungkinan besar akan terus bertambah.
Viryan menjelaskan, jumlah total penyandang disabilitas secara umum yang saat ini sudah didata oleh KPU tercatat sebanyak 375.195 pemilih. "Dari situ, sebanyak 43.769 orang tercatat merupakan tunagrahita (penyandang disabilitas mental). Kemungkinan jumlahnya masih akan bertambah," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/12).
Data ini, kata Viryan, sudah masuk dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan pertama (DPTHP I). Nantinya, data yang sudah ada ini dijadikan rujukan untuk mencocokkan kembali jumlah penyandang disabilitas secara umum dan penyandang disabilitas mental pada saat penyusunan DPT hasil perbaikan terakhir.
Menurut dia, jumlah penyandang disabilitas mental yang tercatat pada Pemilu 2019 ini lebih besar jika dibanding Pemilu 2014 lalu. Pada 2014, jumlah pemilih difabel secara umum tercatat sebanyak 343.865 orang. Sementara itu, jumlah pemilih yang merupakan penyandang disabilitas mental saat itu tercatat sebanyak 8.717 orang.
Dia melanjutkan, KPU mentargetkan semua data pemilih disabilitas mental bisa selesai pada saat penetapanj DPT Pemilu 2019, yakni pada 15 Desember mendatang. "Targetnya sudah selesai saat itu. Kalau dari jumlah kami tidak mentargetkan, sebab secara pirnsip, selama ditemukan penyandang disabilitas mental, maka harus didata. Pendataan dikecualikan kepada penyandang disabilitas mental yang berada di jalan-jalan (orang gila)," tegas Viryan.