Senin 03 Dec 2018 21:01 WIB

Amandemen Pasal 65 UU JPH Dinilai tidak Perlu

Proses penerbitan PP JPH sudah hampir selesai.

Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Prof Achmad Gunaryo tidak sepakat jika Pasal 65 UU JPH harus diamandemen. Menurutnya, proses penerbitan PP JPH sudah hampir selesai.

"Gak perlu menurut saya diamandemen. Ini sekarang sudah mau jadi kok (PP-nya). Tinggal dua kementerian. Setelah dua menteri memberikan paraf selesai sudah, menteri perindustrian dan menteri perdagangan," ujar Gunaryo saat dihubungi Republika.co.id, Senin (3/12).

Gunaryo mengungkap, semua pihak tentu mengetahui bahwa isu halal sangat sensitif dan melampui batas-batas negara. Bahkan, kata dia, banyak negara yang takut berdagang dengan Indonesia dikarenakan adanya UU JPH tersebut.

"Itu banyak juga negara yang takut berdagang dengan Indonesia gara-gara ada barier, ada batas-batas UU ini, sehingga kita harus meyakinkan banyak sekali pihak dan juga kementerian dan lembaga yang lain," ucapnya.

Menurut dia, selama ini pemerintah telah bekerja keras agar UU JPH nantinya tidak mengganggu perdagangan Indonesia dengan negara-negara lainnya. Karena itu, menurut dia, untuk menerbitkan PP JPH juga harus dilakukan dengan hati-hati.

"Jadi bukannya pemerintah selama ini tidak bekerja. Pemerintah bekerja. Pertemuan saja untuk membahas RPP ini melebihi RPP-RPP lain yang saya buat. Ini lebih dari 30 pertemuan di berbagai tempat," katanya.

Gunaryo mengakui bahwa pemerintah memang lambat untuk menerbitkan PP JPH tersebut. Namun, dia kembali menegaskan bahwa saat ini PP tersebut sudah hampir selesai setelah meyakinkan berbagai pihak. "Jadi sekali lagi bukan berarti kita pemerintah tidak bekerja. Bekerja kok. Memang Lambat, saya akui memang lambat untuk meyakinkan semua pihak," jelasnya.

Di samping itu, tambah Gunaryo, selain UU JPH juga banyak banyak UU lainnya yang saat ini tidak diamandemen. Namun, kata dia, tidak mungkin UU tersebut diamandemen semuanya. "UU yang lain coba dilihat coba. Itu banyaknya bukan main. Tapi kalau itu semua diamandemen, kira-kira negeri ini jalan apa gak?," katanya.

Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanan undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sampai saat ini masih belum ditandangani oleh Presiden Joko Widodo. Sementara, berdasarkan Pasal 65 UU JPH, seharusnya PP tersebut sudah diterbitkan pada 17 Oktober 2017 lalu.

Karena itu, belum lama ini muncul usulan dari Indonesia Halal Watch (IHW) agar pemerintah mengamandemen Pasal 65 UU JPH. Pasalnya, jika PP tersebut diterbitkan tanpa mengamandemen pasal itu, maka pemerintah bisa dianggap telah melanggar UU.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement