REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap lima orang tersangka sindikit pembuat dokumen palsu yang biasa beroperasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Kelima tersangka yang diamankan yakni AB (46), YP (35), L (36), JS (44) dan TB (47).
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Gupuh Setiono mengatakan, penangkapan terhadap lima orang itu berawal dari informasi masyarakat pada 13 November lalu terkait adanya sindikat pembuat dokumen palsu. Kemudian, polisi menangkap dua orang tersangka, YP dan AB.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap YP dan AB, mereka mengaku pernah membuat KTP palsu untuk nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) agar bisa digunakan untuk melakukan peminjaman dengan hanya menggunakan KTP dan kartu keluarga (KK) palsu di BPR yang ada di Surabaya dan Sidoarjo," kata Gupuh di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (3/12).
Setelah didalami, lanjut Gupuh, polisi menangkap tersangka S alias JS dan TB di daerah Pasar Puspo Argo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Selanjutnya, polisi juga mengamankan L beserta buku nikah palsu yang biasa dipesan YP dqn AB darinya.
Gupuh menjelaskan, dalam pembuatan dokumen palsu, YP dan AB bertindak sebagai perantara yang mencari dan menerima pesanan untuk membuat KTP dan KK palsu dengan harga Rp 1,4 juta. Kedua tersangka itu memesan kepada seseorang yang berinisial H yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp 1 juta.
YP dan AB juga mematok tarif untuk buku nikah palsu dengan harga Rp1 juta dan memesannya kepada L dengan harga Rp 600 ribu. Selanjutnya tersangka L memesan ke pelaku TB dan JS yang membuat dokumen palsu seharga Rp400 ribu.
Barang bukti yang disita dari para tersangka adalah satu buah LCD, satu PC, satu buah printer, satu paket alat tulis, empat buah bantalan stempel dan 22 buah stempel palsu dari berbagai instansi.
Selain itu, disita pula 274 lembar kartu keluarga palsu yang 150 di antaranya sudah dicetak. Lima lembar buku nikah, tiga akta kelahiran, enam buku nikah palsu, 68 lembar kartu surat pemberitahuan pajak (SPT) dan akta tanah yang dijaminkan kepada bank.
Gupuh menjelaskan, sindikat ini sudah tiga tahun melakukan pemalsuan dokumen. Sindikat ini juga merupakan satu di antara tiga jaringan besar yang yang membuat dokumen palsu di Jatim.
"Kalau melihat dokumen, ada ratusan bahkan ribuan. Kami sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak seperti dari pihak kreditur atau dari berbagai instansi yang namanya dicatut di sini," ujarnya. Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal 263 jo pasal 55 dan 56 KUHP.