Senin 03 Dec 2018 18:45 WIB

Politikus PPP Ini Akui Terima Rp 100 Juta untuk Umrah

Belakangan uang Rp 100 juta diketahui terkait korupsi pengurusan DAK di 10 kabupaten.

Politikus PPP, Irgan Chairul Mahfiz.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Politikus PPP, Irgan Chairul Mahfiz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz mengakui mendapatkan Rp 100 juta yang belakangan uang itu diketahui terkait dengan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di 10 kabupaten. Uang itu digunakannya untuk ibadah umrah.

"Pernah terima transfer dua kali dari Pak Puji. Saya minta bantuan untuk umrah, dan dia mau bantu untuk teman-teman Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia)," kata Irgan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/12).

Irgan hari ini menjadi saksi untuk pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang didakwa menerima suap senilai Rp 300 juta dan gratifikasi sejumlah Rp 3,745 miliar, 53.200 dolar AS (sekitar Rp 794,584 juta) dan 325 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 3,551 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp 8,39 miliar. Yaya menerima gratifikasi itu karena mengurus DAK dan DID di 10 kabupaten.

Puji yang dimaksud Irgan adalah Puji Suhartono, Wakil Bendahara Umum PPP sekaligus pemilik PT Dewata Lestari. "Dia (Puji) wabendum (wakil bendahara umum) Parmusi, wabendum partai juga. Dia donatur, sering bantu-bantu kita dan dia sudah janji untuk bantu," ungkap Irgan.

Irgan juga mengaku, bahwa Puji sempat mengkonsultasikan mengenai pengurusan DAK TA 2018 bidang Kesehatan untuk kabupaten Labuhanbatu Utara. "Dia (Puji) pernah konsultasikan, tapi saya lupa apa masalahnya Labura (Labuhanbatu Utara) saya juga lupa karena Pak Puji bukan orang yang punya kapasitas membicarakan itu, lagipula kan kita biasa ketemu," ungkap Irgan.

Namun, Irgan mengaku bahwa terkait DAK bukanlah urusan dari Komisi IX DPR. Sedangkan, uang yang diterima Irgan juga tidak ia ketahui pengirimnya.

"Saya tidak tahu siapa pengirimnya, setahu saya Pak Puji, karena dia tanya 'Bang sudah masuk bang?' Saya jawab 'sudah," ucap Irgan.

Uang yang masuk (transfer) adalah pada 4 Maret 2018 sebesar Rp 20 juta dan pada 2 April 2018 sebesar Rp 80 juta. "Maret itu saya masih di Makkah, dan dia (Puji) janji untuk berikan uang karena sebelumnya saya talangi dulu karena teman-teman yang berangkat ada 10 orang. Pak Puji ini donatur dan dapat uangnya dari mana saya juga tidak tahu," ungkap Irgan.

Irgan pun membantah uang itu masuk ke PPP maupun ke ketua PPP Romahurmuzy. "Tidak ada sama sekali ke ketum partai," tambah Irgan.

Puji yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang, mengaku ia mengirimkan uang itu sebagai bantuan untuk umrah berasal dari Yaya. "Saya kan wakil bendahara umum Parmusi juga dan Parmusi ada acara bersama umrah lebih 100-an orang. Waktu itu Pak Irgan sampaikan bisa tidak bantu teman-teman untuk umroh. Jadi saya sampaikan ke Pak Yaya. Pak Yaya akhirnya bisa bantu," ujar Puji.

Puji dapat membujuk Yaya mengirimkan uang, dengan mengatakan Irgan dapat membantu Yaya mengurus DAK. "Waktu itu saya agak 'goreng-goreng' sedikit ke Pak Yaya. Saya bilang sama dia, 'Kita bisa minta tolong ke Pak Irgen untuk DAK itu. Pak Yaya minta tolong ke saya, saya bilang ke Pak Irgan tapi tidak spesifik lalu tiba-tiba ada Whatsapp beliau ini, saya langsung WA ke Pak Yaya untuk mengirim," ungkap Puji.

Dalam dakwaan, Yaya disebutkan terkait Pengusahaan DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan bidang Kesehatan untuk Labuhanbatu Utara. Puji Suhartono disebut juga meminta bantuan kepada Irgan Chairul Mahfiz anggota DPR RI Komisi IX sebagai mitra kerja Kementerian Kesehatan agar mengadakan pembahasan teknis antara Kementerian Kesehatan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk mengubah Rencana Kerja Anggaran (RKA) kegiatan pembangunan RSUD Aek Kanopan menjadi rehab dan perluasan RSUD.

Atas upaya dari Irgan, auditor BPK Arif Fadilah dan Puji Suhartono Kementerian Kesehatan menyetujui perubahan RKA kegiatan pembangunan RSUD Aek Kanopan menjadi rehab dan perluasan RSUD. Pada 4 Maret 2018, Yaya dihubungi oleh Puji yang memberitahukan adanya permintaan uang oleh Irgan yang akan melakukan ibadah umrah.

Atas permintaan tersebut, Yaya menghubungi Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga agar mengirim uang ke rekening milik Irgan di Bank BNI sebesar Rp 20 juta, kemudian Agusman Sinaga meminta agar Aan Sarya Panjaitan mengirim ke rekening milik Irghan tersebut.

Selanjutnya, pada 27 Maret 2018, Puji Suhartono atas permintaan Irgan menanyakan fee terkait dengan RSUD Aek Kanopan dan meminta agar Yaya menghubungi Agusman untuk menyelesaikan sisa fee yang belum dibayarkan. Atas permintaan tersebut, Agusman kemudian meminta Suryadi mengirim uang ke rekening Irgan di Bank BNI sebesar Rp 80 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement