REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman mengungkapkan pihaknya menerima 1.054 laporan terkait pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Data tersebut didapat melalui laporan yang didapatkan Ombudsman RI Pusat dan 34 perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia.
Anggota Ombudsman RI, Laode Ida mengatakan masalah yang paling banyak dilaporkan ada pada tahapan seleksi administrasi dengan total 949 laporan. "Salah satu permasalahan pada tahapan ini adalah masalah pengiriman berkas fisik ke instansi yang dilamar peserta, padahal hal ini tidak perlu dilakukan karena telah memggunakan sistem online melalui situs web SSCN," kata Laode, di Kantor Ombudsman RI, Senin (3/12).
Selain itu, Ombudsman juga menemukan permasalahan yang tidak menyebutkan persyaratan secara jelas dan spesifik. Laode mencontohkan pada formasi penghulu pertama, hanya mencontohkan kualifikasi pendidikan S-1 Hukum Islam tanpa menyebutkan dikhususkan untuk calon peserta laki-laki.
Selanjutnya terkait tidak jelasnya penentuan istilah dalam rumpun keilmuan yang ada dalam formasi CPNS. "Misalnya dibutuhkan sarjana teknis otomotif, tapi di ijazah hanya ditulis sarjana teknik mesin. Konsentrasinya tidak ditulis disitu tapi transkripnya jelas. Tapi kenyataannya tidak diluluskan," kata Laode menjelaskan.
Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Ombudsman juga masih banyak menemukan permasalahan tidak siapnya sarana dan prasarana untuk CAT. Ada komputer yang tidak bisa digunakan dengan baik seperti di Banda Aceh, Kediri, dan Purworejo.