REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah. Hal itu melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomod 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Pecahan yang ditarik pertama, yakni Rp 10 ribu Tahun Emisi (TE) 1998, gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien. Kedua, uang pecahan Rp 20 ribu TE 1998 gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.
Selanjutnya, pecahan Rp 50 ribu TE 1999, gambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman. Lalu uang kertas Rp 100 ribu TE 1999, gambar muka Pahlawan Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.
"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia," ujar Departemen Komunikasi BI melalui keterangan resmi, Senin, (3/12). Penukaran bisa dilakukan hingga 30 Desember 2018.
Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai 30 Desember 2018. Itu termasuk layanan khusus pada 29 sampai 30 Desember 2018. "Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah," kata Departemen Komunikasi BI.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman atau security features pada uang kertas.