REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Habib Bahar bin Smith untuk diperiksa pada Kamis (6/12) lusa. Habib Bahar akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/12), mengatakan surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Bahar sudah diterima oleh adik Bahar. "Sudah dikirimkan (surat panggilan) dan yang terima (surat) adik beliau," kata Kombes Syahar.
Seharusnya, Habib Bahar diperiksa polisi hari ini, namun ia tidak datang dengan alasan belum menerima surat panggilan dari polisi. "Pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak ada di tempat (rumah)," ucapnya.
Pada Kamis (6/12) nanti, Bahar diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Masih (berstatus) saksi," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan empat ahli. Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, video yang diduga berisi ujaran kebencian Habib Bahar merupakan video rekaman ceramah dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatra Selatan, pada 8 Januari 2017
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yakni: "Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".
Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab. Ia mengatakan perkataan itu melecehkan seorang kepala negara.
Selanjutnya, Muannas melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018, namun kemudian kasus dilimpahkan ke Mabes Polri. Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.