Selasa 04 Dec 2018 10:33 WIB

Pengadilan Belanda Tolak Permintaan Ubah Usia Lebih Muda

Emile Ratelband menghendaki Pengadilan menurunkan usianya 20 tahun lebih muda.

Red: Nur Aini
Emile Ratelband
Emile Ratelband

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Pengadilan di Belanda telah menolak permintaan seorang warganya Emile Ratelband yang menghendaki agar usianya diturunkan dari 69 tahun menjadi 49 tahun.

Ratelband yang sehari-hari adalah seorang motivator tidak menyerah begitu saja dengan keputusan tersebut dan mengatakan akan melakukan banding. Dia mengatakan adalah orang pertama dari 'ribuan' orang yang ingin mengubah usia mereka, dan banyak yang sudah menghubunginya sejak kasusnya mendapat perhatian dunia.

Dalam keputusannya Pengadilan Distrik Arnhem, sebuah kota kecil 82 km dari ibu kota Belanda Amsterdam, mengatakan bahwa kasus Ratelband ditolak karena di usia seseorang juga melekat hak dan tanggung jawab tertentu seperti boleh memilih dalam pemilu.

"Ratelband boleh saja merasa 20 tahun lebih mudah dari usia sebenarnya, dan berperilaku seperti itu." kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

"Namun mengganti tahun kelahirannya akan membuat catatan selama 20 tahun hilang dari catatan kelahiran, kematian. dan pernikahan dan juga status perkawinan."

"Ini akan menciptakan implikasi hukum dan sosial yang tidak diinginkan."

Ratelband mngajukan kasusnya ke pengadilan bulan November dan mengatakan dia tidak merasa usianya sekarang 69 tahun.

Dia mengatakan permintaannya untuk mengubah usianya konsisten dengan perubahan lain yang ada dalam diri seseorang seperti mengubah nama atau gender. Namun pengadilan menolak pendapat tersebut, karena berbeda dengan nama atau gender, UU di Belanda memberikan hak dan kewajiban yang bertalian dengan usia seperti 'hak untuk memberikan suara dalam pemilu, dan masuk sekolah.'

"Bila permintaan Ratelband dikabulkan, persyaratan usia itu menjadi tidak ada gunanya," kata pengadilan.

Ratelband sendiri dalam reaksinya sebagai seseorang yang banyak terlibat sebagai pembawa acara motivasi, tidak menerima begitu saja apa yang diputuskan oleh pengadilan dan bermaksud mengajukan banding.

"Ini bagus." katanya. "Keputusan pengadilan itu bagus karena mereka sudah memberikan beberapa sudut pandang yang bisa kami gunakan ketika kami mengajukan banding." kata Ratelband.

Pengadilan mengakui bahwa 'ada trend dalam masyarakat bagi warga untuk merasa sehat dan fit untuk hidup lebih lama' namun tidak menganggap itu sebagai alasan yang kuat untuk mengubah tanggal kelahiran. Ratelband juga bersikeras bahwa kasusnya mirip dengan permintaan untuk mengubah nama atau jenis kelamin.

"Saya mengatakan ini semua sejalan, karena ini berhubungan dengan perasaan saya, dengan apa saya pikirkan sebagai identitas saya," katanya.

Pengadilan mengatakan Ratelband gagal meyakinkan hakim bahwa dia mengalami diskriminasi usia.

"Ada alternatif lain untuk menghadapi masalah diskriminasi usia, dan bukannya mengganti tanggal kelahiran."

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini

AP/ABC

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2018-12-04/pengadilan-belanda-tolak-permintaan-turunkan-usia-20-tahun/10580778
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement