Selasa 04 Dec 2018 14:49 WIB

Prajurit TNI Gagalkan Penyelundupan Vanili di Papua

Vanili ilegal tersebut ditemukan di bawah bagasi kendaraan para pelaku.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Pos Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-PNG. (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Prayogi
Pos Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-PNG. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG menggagalkan penyelundupan 143 kilogram vanili illegal di perbatasan Republik Indonesia-Papua Nugini (RI-PNG), Skouw, Papua, Senin (3/12). Vanili tersebut ditemukan di bawah bagasi kendaraan para pelaku.

"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitar," ujar Pasi Intel Satgas Kapten Inf Bagus Wahyu selaku pimpinan Satuan Intelijen Satgas Pamtas Yonif Para Raider 328/Dirgahayu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/12).

Menurut Bagus, setelah mendalami informasi yang diterima dari masyarakat, personel Satgas di bawah pimpinan Serda Bakti langsung mendalami. Tim juga melakukan penyisiran area.

Hingga akhirnya, tim menyita 143 kilogram vanili ilegal berikut pelaku dan empat kendaraan yang digunakan. “Sekitar pukul 12.20 WIT, muncul empat kendaraan yang mengarah dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia-Papua Nugini menuju Abepura,” katanya.

Kendaraan yang dibawa oleh S (35 th) warga Koya Timur, A (32 th), H (30 th), dan I (30 th) warga Poros Kota Timur, itu dihentikan Provost Satgas. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 143 kilogram vanili tidak dilengkapi dengan dokumen. 

Selanjutnya, Provost Satgas mengamankan empat orang dengan barang bukti yang ada. “Di salah satu kendaraan kami temukan Vanili disembunyikan di bawah bagasi," ucapnya.

Bagus menambahkan, kondisi penyelundupan vanili ilegal memang sering terjadi di kawasan tapal batas Indonesia. Skouw, kata dia, menjadi gerbang utama ekspor-impor antara Indonesia dengan Papua Nugini.

"Harga per kilo mencapai Rp 4 juta dan kalau 143 kilogram yang diselundupkan, maka nilainya sekitar Rp 500-600 juta," katanya.

Selanjutnya, barang bukti yang ada diserahkan kepada pihak yang berwenang. Komandan Satgas Yonif Para Raider 328/Dirgahayu Mayor Inf Erwin Iswari menyampaikan rasa bangga atas apa yang telah dicapai oleh anggotanya dengan menggagalkan masuknya barang illegal ke wilayah Indonesia.

"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota saya, khususnya Staf Intelijen dan ini merupakan bukti bahwa keberadaan Satgas Pamtas Yonif PR 328/Dgh di tanah Papua bekerja untuk memberantas kegiatan illegal yang merugikan Negara,” katanya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement