Selasa 04 Dec 2018 17:50 WIB

Dua Pembawa Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua-duanya berperan sebagai kurir.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Palu hakim, ilustrasi
Foto: info.ngawitani.org
Palu hakim, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG  –-  Majelis hakim sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (4/12), memvonis dua terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 6 kg. Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 2 miliar.

Dua terdakwa yang divonis mendekam di penjara tersebut yakni Rafi Febrianto (32 tahun), warga Dusun II Sidodai, Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Sedangkan terdakwa lainnya Hendrik (36), warga Jalan Laksamana Martadinata LK III, RT 41, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan.. Mereka membawa sabu seberat enam kilogram lebih dari Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Ketua Majelis Hakim Surono mengatakan, terdakwa Rafi Febrianto terbukti secara sah melakukan tindak pidana permufakatan tentang narkotika jenis sabu. Terdakwa telah dengan sah bermufakat jahat dan tanpa hak melawan hukum membawa dan menawarkan narkoba untuk dijual kembali.

“Terdakwa Rafi Febrianto dan terdakwa Hendrik telah memenuhi unsur melakukan permufakatan jahat dan tanpa hak melawan hukum,” katanya.

Dalam amar putusanya, terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu bertanya melebihi lima gram sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntatan, JPU hanya menuntut kedua terdakwa dengan 18 tahun penjara atas kepemilikan enam kilogram lebih sabu, yang dibawanya dari Lubuklinggau, Sumsel.

Dalam dakwaannya, terdakwa Rafi diketahui sebagai kurir yang mengambil sabu seberat enam kilogram dari Lubuklinggau, Sumatra Selatan untuk dibawa ke Bandar Lampung. Sedangkan terdakwa kedua Hendrik berperan sebagai kurir penerima sabu enam kilogram yang diantar Rafi.

Pada sidang awal, Rafi mengaku nekat menjadi kurir sabu lantaran terjerat utang piutang dengan saudara Alam yang sudah meninggal lantaran melawan saat diamankan. Kesaksiannya, ia berutang kepada Alam Rp 10 juta pada Januari 2018, dan janji dikembalikan pada Lebaran.

Alam menagihnya sebelum jatuh tempo. Rafi tidak punya uang membayarnya. Karena terdesak, ia ditawari Alam pekerjaan dengan keuntungan Rp 60 juta tapi dibagi dua dengannya. Rafi menerima bersih RP 20 juta. Pekerjaan tersebut agar Rafi mengambil sabu enam kilogram ke Lubuklinggau, setelah itu dibawa ke Tanjungkarang

Saat membawa barang haram tersebut, sabunya diikat dan disimpan di ban serep mobil. Setiba di Bandar Lampung mobillnya dihentikan petugas dan digeledah. Teman Rafi bernama Wiko tewas karena melawan, sedangkan Rafi dibawa ke kantor petugas. Ia disuruh menelepon Hendrik untuk menerima kiriman sabu tersebut. Hendrik pun diciduk petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi Lampung. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement